Berbagai kajian menunjukkan bahwa pengetahuan dan praktik adat dalam mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam berkontribusi signifikan dalam mengurangi risiko bencana.
Praktik hidup masyarakat adat juga menunjukkan peran strategis mereka dalam mitigasi bencana.
Contohnya, Masyarakat Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten, dikenal memiliki sistem pengetahuan dan tata kelola wilayah yang menjaga keseimbangan alam pegunungan tempat mereka hidup. Melalui aturan adat yang diwariskan turun-temurun, Masyarakat Adat Baduy membatasi pembukaan lahan, melindungi kawasan hutan, serta mengatur pola permukiman yang selaras dengan kondisi alam.
Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Senior Kampanye Kaoem Telapak, Veni Siregar mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR RI pada Februari 2026.
“Melakukan pembahasan secara partisipatif dan terbuka melibatkan komunitas masyarakat adat, perempuan dan pemuda adat, akademisi dan NGO dengan rekam jejak yang baik,” katanya.
Menurut Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara, Hero Aprila, ketiadaan UU Masyarakat Adat berdampak pada ketidakpastian hukum.
“Sebagai pemuda adat, kami membutuhkan UU Masyarakat Adat untuk memastikan hak atas identitas, wilayah adat, hingga keberlangsungan masa depan dan generasi yang akan datang. Kami tidak bisa hanya bergantung pada pengakuan parsial ataupun kebijakan sektoral yang tidak mampu mengakomodir hak-hak masyarakat adat, terutama generasi muda adat. Kami pemuda adat di seluruh Nusantara mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” katanya.
Baca juga: Jalan Menyelamatkan Alam Sumatra Lewat Penegakan Hukum Adil dan Menyeluruh
Mewakili Perempuan Adat Baroko, Massenrempulu, Sulawesi Selatan, Jaisa menambahkan bahwa apa yang dialami masyarakat adat saat ini di berbagai tempat maka perempuan adat yang mendapatkan dampak kekerasan secara berlapis,
“Perempuan adat dikriminalisasi, dan perampasan tanah kehilangan wilayah kelola yang sangat berdampak pada hilangnya pengetahuan perempuan adat, tidak mendapatkan kesempatan di ruang-ruang pengambilan keputusan di berbagai tempat, maka perlu kiranya isu perempuan adat disikapi termasuk hak kolektif perempuan adat, sehingga perlu segera pengesahan RUU Masyarakat Adat,” kata Jaisa
Memperkuat pernyataan di atas, Tracy Pasaribu dari Kemitraan, menyatakan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat mendesak sebagai alat perlindungan bagi pengakuan peran perempuan adat, khususnya peran partisipasi dalam perencanaan pembangunan.
“Selama ini, perempuan adat menjaga pengetahuan dan kelangsungan hidup dari generasi penerus bangsa. Namun, posisi perempuan dalam proses pengambilan keputusan khususnya dalam rapat-rapat perencanaan pembangunan, tidak diakui,” katanya.
Hal ini yang kemudian mengakibatkan hasil-hasil pembangunan yang bukannya menjawab kebutuhan rakyat, malah menyebabkan kesengsaraan seperti: rusaknya sumber air bersih, rusaknya sumber pangan dan obat-obatan (hutan dan ladang), minimnya akses pendidikan dan kesehatan yang murah dan gratis bagi masyarakat di pelosok.
“Oleh karena itu, harus diperkuat pengakuan dan akses terhadap partisipasi perempuan adat dalam pembangunan dan pembahasan akan isu-isu penting yang dibawa perempuan adat,” ucap Tracy.
Menurut Rahma Mary dari YLBHI, RUU Masyarakat Adat tidak bisa lagi ditunda-tunda pengesahannya.
“Penundaan berarti semakin hari semakin banyak masyarakat adat yang menjadi korban atas perampasan hak-haknya, khususnya hak atas wilayah adat dan korban atas bencana ekologis yang lebih besar,” tegasnya. [WLC01]







Discussion about this post