Baca Juga: KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Menyampaikan LHKPN Tahun 2021
Fraksi Partai Gerindra mengusulkan RUU TPKS menjadi RUU Tindak Pidana Seksual.
“Kami berharap catatan-catatan yang kami kemukakan menjadi renungan, korektif dan konstruktif bagi kinerja legislatif kita semua,” ujar Renny.
Rapat paripurna RUU TPKS turut dihadiri aktivis perempuan, antara lain Yayasan Sukma, Institut KAPAL (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan, Migrant Care, Kusdiyah dari Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU), Perempuan Mahardika, Suluh Perempuan, dan Sekolah Perempuan DKI Jakarta.
Baca Juga: Ingin Berat Badan Ideal dan Sehat? Jangan Tiru Cara Diet Orang Lain
Usai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi di DPR RI, pimpinan rapat paripurna Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar, kembali menanyakan persetujuan anggota DPR RI atas RUU TPKS jadi RUU inisiatif DPR RI.
“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI,” tanya Puan Maharani, dilansir dari laman resmi DPR RI.
Baca Juga: Dompi, Dompet Anti Copet dari Limbah Pelepah Pisang
“Setuju,” jawab anggota DPR RI dalam rapat paripurna, disambut dengan ketukan palu oleh Puan Maharani.
Usai menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI, selanjutnya DPR RI akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Setelah menerima balasan surat dari Presiden, tahapan dilanjutkan pada pembahasan alat kelengkapan dewan di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. [WLC01]
Discussion about this post