“Mikroplastik harus dikendalikan dengan mengurangi masuknya sampah plastik ke perairan,” kata alumnus Jurusan Biologi Universitas Airlangga.
Baca Juga: Walhi Sulawesi Desak Penghentian Investasi Kendaraan Listrik yang Merusak Hutan
Terkait dengan temuan-temuan tersebut, G-PSK dan tim ESN memberikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Sorong untuk melakukan sejumlah tindakan.
Pertama, mendesak lima produsen besar, yakni PT Unilever Indonesia Tbk, PT Wings, PT Mayora, PT Danone, dan PT Nestle yang sampah kemasan brand produknya paling sering dijumpai di perairan Sorong untuk bertanggung jawab ikut membersihkan sampah mereka yang berpotensi menjadi mikroplastik.
Kedua, mengajak dan mendorong lima produsen besar itu untuk ikut bertanggungjawab atas sampah kemasan produk mereka. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap produsen penghasil sampah berkewajiban untuk ikut bertanggungjawab atas sampah yang mereka hasilkan (EPR).
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Sipil Menilai G20 Solusi Palsu Bagi Kesejahteraan Rakyat
Ketiga, wajib menyediakan tempat sampah organik dan tempat sampah anorganik di pemukiman warga yang ada di tepi sungai. Terutama yang penduduknya sangat dekat dan lama berinteraksi dengan sungai agar tidak membuang sampah ke sungai.
Keempat, harus melakukan upaya pembersihan timbulan sampah plastik di sejumlah pesisir, terutama di Sungai Remu Kelurahan Malawei Distrik Sorong Manoi dan Muara Sungai Remu; di Klawuyuk, Kelurahan Klawuyuk Distrik Sorong Timur; di Klawalu, Kelurahan Klawalu Distrik Sorong Timur; dan di pesisir dan muara sungai di Pasar Boswesen Distrik Sorong Barat.
Kelima, membuat regulasi larangan dan atau pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Semisal, untuk mengurangi timbulnya sampah plastik dibutuhkan regulasi yang efektif sehingga perlu peraturan daerah yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Contohnya, kantong plastik, sachet, sedotan, styrofoam, botol air minum sekali pakai, dan popok.
Baca Juga: Hati-hati, Delapan Provinsi Kategori Siaga Dampak Hujan Lebat Hari Ini
Keenam, membuat trashboom atau alat penghalang sampah dipermukaan air untuk mencegah sampah masuk ke laut. Harapannya, cara ini bisa mendukung upaya pemerintah pusat mengurangi 70 persen masuknya sampah plastik dari sungai ke laut pada 2025 mendatang.
Ketujuh, mengendalikan sumber-sumber kontaminasi mikroplastik dari rumah tangga dan kegiatan usaha yang menghasilkan sampah sejenis sampah rumah tangga dan limbah cair domestik (grey water).][sd
Kedelapan, membersihkan sungai-sungai di Sorong agar Nihil Sampah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Sungai, yang mewajibkan sungai-sungai di Indonesia nol sampah. [WLC02]
Discussion about this post