Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Setelah Tangerang, KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi

Komisi IV DPR mendesak aparat mengusut dan menangkap dalang di balik pembangunan pagar laut yang merusak ekosistem laut. Aparat tidak boleh takut dengan pihak-pihak yang menjadi beking dari proyek tersebut.

Rabu, 15 Januari 2025
A A
KKP menyegel pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, 15 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

KKP menyegel pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, 15 Januari 2025. Foto Dok. KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Setelah menghentikan kegiatan pemagaran di perairan Tangerang di Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 15 Januari 2025. Aksi penyegelan dilakukan karena kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyatakan, pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024. Surat disampaikan usai melakukan inspeksi lapangan insidental yang dilakukan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

“Kami dari KKP hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.

Baca juga: Erupsi Lagi, Status Vulkanik Gunung Ibu Naik Menjadi Awas

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi. Sebab kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan. Upaya ini sesuai komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Baca juga: Walhi Yogya dan FPG Tolak Pantai Pandansari Jadi Tempat Pengelolaan Sampah Sementara

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah mengklaim bahwa kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT. TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar, ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

Ia menjelaskan, yang dilakukan TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Semetara pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya.

Baca juga: Prigi Arisandi, Selamatkan Lingkungan Bermula dari Kematian Ikan Massal di Sungai

“Kami minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah.

Klaim untuk konservasi mangrove

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengklaim ada perbedaan mendasar antara kasus pemagaran laut yang ada di Tangerang Utara dan Bekasi.

Bahwa pemagaran di Tangerang Utara adalah persoalan serius yang merugikan masyarakat nelayan dan hingga kini belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab. Sedangkan pemagaran di Bekasi bertujuan untuk konservasi mangrove dan pengendalian abrasi.

Baca juga: Walhi Sesalkan PM Jepang Lanjutkan Program Lama yang Ancam Lingkungan Hidup di Indonesia

“Mencoba menyamakan keduanya adalah tindakan menyesatkan dan salah satu upaya membiaskan isu pagar misterius Tangerang Utara,” ujar Johan Rosihan dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.

Menurut Johan, pemagaran di Tangerang Utara telah berdampak buruk pada akses nelayan kecil terhadap area penangkapan ikan. Johan juga menyoroti kurangnya transparansi terkait izin dan tujuan pemagaran tersebut. Sebaliknya, pemagaran di Bekasi memiliki tujuan konservasi lingkungan yang melibatkan masyarakat lokal.

“Pemagaran di Bekasi adalah contoh pengelolaan pesisir yang berkelanjutan dan mendukung ekosistem, bukan pembatasan akses nelayan seperti yang terjadi di Tangerang,” kaya Politisi Fraksi PKS ini.

Baca juga: Dini Hari, Tiga Warga Tewas Tertimbun Longsor di Kota Batam

Johan Rosihan mendesak Pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus di Tangerang Utara.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: KKPKomisi IV DPRpagar laut di Bekasipagar laut di TangerangPKKPRL

Editor

Next Post
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Uiversity,Prof. Bambang Hero Saharjo. Foto infografis.ipb.ac.id

Korupsi Timah, KIKA Serukan Lawan Upaya Kriminalisasi terhadap Bambang Hero

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media