Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Sidang Tokoh Adat Christian Toibo, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 18 Desember 2025
A A
Massa Koalisi Kawal Pekurehua mengelar aksi dukungan kepada tokoh adat Christian Toibo di depan Pengadilan Negeri Poso, 18 Desember 2025. Foto Istimewa.

Massa Koalisi Kawal Pekurehua mengelar aksi dukungan kepada tokoh adat Christian Toibo di depan Pengadilan Negeri Poso, 18 Desember 2025. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sidang perdana perkara pidana atas tokoh masyarakat adat dari Desa Watutau, Kabupaten Poso, Christian Toibo digelar di Pengadilan Negeri Poso, Kamis, 18 Desember 2025. Sidang dipimpin Hakim Ketua Pande Tasya dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara Christian Toibo didampingi empat orang kuasa hukum dari Pengacara Hijau Indonesia, yakni Sandy Prasetya Makal, Hilman, Parawangsa, dan Moh. Taufik D. Umar.

Dalam persidangan pertama itu, Pengacara Hijau Indonesia langsung mengajukan eksepsi tertulis terhadap dakwaan usai JPU membacakan dakwaan. Tim kuasa hukum menegaskan Surat Dakwaan JPU mengandung cacat yuridis serius dan fundamental.

“Surat Dakwaan ini disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Unsur kesalahan (mens rea) tidak diuraikan, hubungan kausalitas diasumsikan tanpa konstruksi hukum yang sah. Hak terdakwa untuk membela diri secara adil telah dilanggar. Dakwaan demikian tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana dalam negara hukum,” papar Sandy dalam siaran tertulis yang diterima Wanaloka, Kamis, 18 Desember 2025.

Baca juga: Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua

Pengacara Hijau Indonesia menilai dakwaan tersebut melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum. Sandy menjelaskan, eksepsi ini diajukan bukan untuk menghindari proses hukum. Melainkan untuk menjaga kemurnian hukum acara pidana dan melindungi hak asasi manusia dalam peradilan.

Usai pembacaan eksepsi, Sandy secara resmi mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo kepada Majelis Hakim. Permohonan tersebut dilengkapi dengan dua orang penjamin, yakni Kepala Desa Watutau, dan istri Christian Toibo.

Selain itu, kuasa hukum juga melampirkan surat penjaminan dari 20 organisasi masyarakat sipil baik nasional maupun daerah, yang ditandatangani langsung pimpinan masing-masing organisasi.

Baca juga: Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang

“Atas nama kemanusiaan, kami mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo yang saat ini masih ditahan di Rutan Poso. Pak Christian Toibo bukan hanya pejuang HAM, pejuang agraria, dan tokoh masyarakat adat, tetapi juga seorang suami dan seorang ayah, yang tentu sangat berharap dapat menyambut dan merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya,” kata Sandy di persidangan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Christian ToiboKoalisi Kawal PekurehuaPengacara Hijau Indonesia

Editor

Next Post
Jurnalis CNN Indonesia memberitakan kondisi Aceh Tamiang pascabencana. Foto YouTube.

Pemberitaan Bencana Sumatra Dibatasi, KKJ Desak Negara Minta Maaf

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media