Kamis, 25 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat

Sabtu, 9 Mei 2026
A A
Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.

Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.

Share on FacebookShare on Twitter

Keempat, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 65 ayat (2): Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, serta akses keadilan dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sebagai organisasi jurnalis lingkungan yang menjunjung kesetaraan dan keadilan ekologis, dalam siaran pers tertanggal 9 Mei 2026, SIEJ menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, karya jurnalistik, nonton dan diskusi film bukanlah tindakan melanggar hukum atau konstitusi, terlebih mengancam ketahanan dan kedaulatan negara.

Kedua, ⁠mengecam pelarangan, pembubaran diskusi film dan segala bentuk sensor di ruang-ruang sipil.

Ketiga, negara harus menjamin hak-hak warga untuk berpikir, berkumpul dan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Keempat, stop kebijakan dan praktik pembangunan yang menyingkirkan hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup di seluruh Indonesia.

Kelima, stop penggunaan aparat negara (TNI, pimpinan universitas dan lain sebagainya) untuk memberangus kebebasan sipil dan merampas ruang hidup masyarakat adat atas nama pembangunan. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Film Pesta Babikeadilan ekologisMasyarakat AdatPapuaSIEJ

Editor

Next Post
Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota Yogyakarta

Kritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah

Discussion about this post

TERKINI

  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Potret jejak bintang yang tampak berputar di langit. Foto Dok. BRIN.Memotret Jejak Bintang yang Tampak Berputar dengan Kamera DSLR di Timau
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
  • Ilustrasi nyamuk menggigit. Foto FotoshopTofs/pixabay.com.Anggapan Nyamuk Lebih Suka Golongan Darah O Ternyata Benar, Mengapa?
    In IPTEK
    Kamis, 18 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media