Keempat, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 65 ayat (2): Menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, serta akses keadilan dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sebagai organisasi jurnalis lingkungan yang menjunjung kesetaraan dan keadilan ekologis, dalam siaran pers tertanggal 9 Mei 2026, SIEJ menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, karya jurnalistik, nonton dan diskusi film bukanlah tindakan melanggar hukum atau konstitusi, terlebih mengancam ketahanan dan kedaulatan negara.
Kedua, mengecam pelarangan, pembubaran diskusi film dan segala bentuk sensor di ruang-ruang sipil.
Ketiga, negara harus menjamin hak-hak warga untuk berpikir, berkumpul dan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Keempat, stop kebijakan dan praktik pembangunan yang menyingkirkan hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan hidup di seluruh Indonesia.
Kelima, stop penggunaan aparat negara (TNI, pimpinan universitas dan lain sebagainya) untuk memberangus kebebasan sipil dan merampas ruang hidup masyarakat adat atas nama pembangunan. [WLC02]






Discussion about this post