Wanaloka.com – Putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kriminalisasi terhadap tokoh Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan, Senin, 13 Juni 2025. MA menyatakan Sorbatua bebas secara hukum dan tidak dapat dituntut kembali dalam perkara yang sama.
Putusan ini memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya telah membatalkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Simalungun. Dalam putusan banding itu, majelis hakim menyatakan tindakan Sorbatua tidak termasuk tindak pidana, melainkan sengketa perdata terkait pengelolaan wilayah adat.
“Saya bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang telah menegakkan keadilan. Putusan ini bukan hanya membebaskan saya secara hukum, tetapi juga mengembalikan martabat Masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang kami perjuangkan selama ini,” kata Sorbatua menanggapi putusan bebas itu, Senin, 16 Juni 2025.
Baca juga: Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
Sorbatua mengaku putusan bebas ini tidak terlepas dari doa dan dukungan dari banyak pihak. Terutama dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), organisasi masyarakat sipil serta para pegiat hukum dan lingkungan yang telah konsisten mendampingi perjuangannya.
“Saya dan keluarga sangat menghargai ketulusan kalian telah berdiri bersama kami. Kemenangan ini adalah hasil dari perjuangan kolektif. Ini bukan hanya kemenangan pribadi saya, melainkan kemenangan untuk seluruh masyarakat adat di nusantara,” tutur dia.
Berharap MA konsisten tangani perkara serupa
AMAN Tano Batak beserta organisasi masyarakat sipil serta pegiat hukum dan lingkungan hidup menyambut dengan suka cita putusan Mahkamah Agung ini.
Baca juga: Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
“Putusan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat adat di Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa memperjuangan tanah leluhur bukanlah kejahatan,” ujar Ketua AMAN Tano Batak Jhontoni Tarihoran, Senin, 16 Juni 2025.
Ia berharap MA konsisten dalam menangani perkara serupa, termasuk kasus Jonny Ambarita dari komunitas Masyarakat Adat Sihaporas yang kini menanti putusan kasasi. Menurut dia, Jonny Ambarita adalah korban kriminalisasi karena mempertahankan tanah adatnya di Sihaporas dari klaim sepihak negara.
“Kami berharap MA kembali berpihak pada keadilan dan tidak menjadikan perjuangan masyarakat adat sebagai tindak pidana,” kata Jhontoni sembari berharap putusan MA untuk Jonny akan seadil putusan untuk Sorbatua.
Baca juga: Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
Penasihat hukum Sorbatua Siallagan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), Boy Raja Marpaung menyebut putusan MA ini tonggak penting dalam penegakan hukum yang lebih adil bagi masyarakat adat.
“Mahkamah Agung telah mengambil posisi yang tepat. Kriminalisasi terhadap masyarakat adat harus dihentikan,” tegas dia.
Discussion about this post