Rabu, 14 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Sorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa

Rabu, 18 Juni 2025
A A
Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMAN

Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMAN

Share on FacebookShare on Twitter

Penasehat hukum Sorbatua lainnya, Audo Sinaga menegaskan putusan MA menguatkan bahwa sejak awal kasus ini diduga merupakan bentuk kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adat mereka.

Baca juga: Teknik Alternate Wetting and Drying Hasilkan Padi Berkualitas dan Rendah Karbon

Audo mengingatkan putusan MA ini bukan akhir dari perjuangan masyarakat adat. Masih banyak pejuang tanah adat yang dikriminalisasi akibat ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Audo mendesak negara segera memberikan perlindungan penuh kepada seluruh masyarakat adat.

“Bentuk perlindungan yang dibutuhkan masyarakat adat saat ini adalah sahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak komunitas masyarakat adat di nusantara,” kata dia.

Perjalanan kasus Sorbatua Siallagan

Sorbatua Siallagan adalah keturunan Ompu Umbak Siallagan. Ia merupakan pemimpin Masyarakat Adat Dolok Parmonangan. Ia ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 22 Maret 2024 atas pengaduan PT Toba Pulp Lestari dengan tuduhan membakar dan menduduki kawasan hutan negara. Kisahnya menginspirasi sutradara Garin Nugroho untuk mengangkatnya dalam film berjudul Nyanyi Sunyi dalam Rantang bersama tiga kasus rakyat lainnya.

Baca juga: Dokumen Second NDC Disusun, Menhut Minta Lebih Realistis dan Teknokratis

Penangkapan terjadi saat Sorbatua bersama istrinya sedang membeli pupuk di Parapat, Kabupaten Simalungun. Aksi penangkapan ini mengundang reaksi dari berbagai elemen masyarakat adat dan organisasi sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL. Mereka menuntut pembebasan Sorbatua.

Setelah beberapa hari ditahan di penjara Polda Sumut, penahanan Sorbatua ditangguhkan pada 17 April 2024 atas jaminan dari belasan tokoh masyarakat adat. Namun, Sorbatua kembali ditahan pada 14 Mei setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk diadili.

Dalam putusan sidang pada 14 Agustus, Pengadilan Negeri Simalungun menyatakan Sorbatua Siallagan bersalah dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari Hakim Agung Cory Laia yang menyatakan Sorbatua tidak terbukti bersalah.

Baca juga: Maryati Surya, Tupai dan Bajing Itu Tak Sama

Ketidakpuasan atas putusan tersebut mendorong pihak keluarga melalui TAMAN mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tim advokasi menegaskan lahan yang dikelola Sorbatua adalah tanah adat, bukan kawasan hutan negara sehingga tidak seharusnya dihukum.

Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Medan pada 17 Oktober 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas untuk Sorbatua Siallagan. Vonis bebas ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Sorbatua Siallagan pada Senin, 13 Juni 2025. [WLC02]

Sumber: AMAN

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: AMANMasyarakat Adat Dolok ParmonanganSorbatua SiallaganWilayah AMAN Tano Batak

Editor

Next Post
Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.

Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam

Discussion about this post

TERKINI

  • Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Foto BPBD Kabupaten Gayo Lues.Bencana Banjir dan Longsor Landa Aceh dan Sumatra Barat Ratusan Penduduk Mengungsi
    In Bencana
    Senin, 12 Oktober 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 mengusung desakan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Kritik Penunjukan Kepala BRAN
    In News
    Jumat, 2 Oktober 2026
  • Pusat gempa dangkal 5,4 magnitudo di Pantai Timur Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Foto tangkap layar BMKG.Gempa Dangkal di Laut Flores Kepulauan Selayar Dirasakan IV MMI
    In News
    Kamis, 1 Oktober 2026
  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media