Jumat, 29 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Sri Endah, RUU Masyarakat Adat Terlantar karena Pemerintah Tak Paham Konsep

Dampaknya, sengketa-sengketa antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun investor dan pengusaha terus berlangsung hingga kini.

Jumat, 26 Juli 2024
A A
Pakar Antropologi Unair, Dr. Sri Endah Kinasih. Foto Dok. Unair.

Pakar Antropologi Unair, Dr. Sri Endah Kinasih. Foto Dok. Unair.

Share on FacebookShare on Twitter

Konsep seperti ini harus dipahami pemerintah, sehingga tidak sekadar membangun, tetapi kemudian menangguk kerugian juga.

Etnis Punah, Flora Fauna Hilang

Pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara, menurut dia akan mengakibatkan 21 etnik (suku bangsa) punah. Sebab masyarakat adat tak dilibatkan sejak rencana pembangunan IKN serta negara belum mengerti konsep-konsep dalam masyarakat adat.

Baca Juga: Jerit Suku Anak Dalam, Hutan Adat Jantung Kehidupannya Dirampas

“Ketika punah, bukan hanya etnik, tapi juga flora dan fauna akan hilang. Karena orang-orang zaman dulu kan harus memperhatikan ekologi. Jika etnik-etnik tersebut punah, maka tradisi berlandaskan ekologis pun akan hilang,” ungkap Sri Endah.

Negara harus memberikan perlindungan dan mempertahankan masyarakat adat. Mengingat seiring waktu berjalan, masyarakat adat di Indonesia semakin berkurang. Padahal tidak semua hal itu untuk pembangunan negara, melainkan ada kearifan lokal yang perlu dijaga.

Baca Juga: Kritik Walhi, Indonesia Tak Bisa Memimpin dengan Contoh Soal Tata Kelola Mangrove

Contoh lainnya adalah masyarakat yang tinggal di hutan tidak memiliki KTP (kartu tanda penduduk). Padahal mereka sudah tinggal di hutan tersebut jauh sebelum Indonesia ‘ada’ atau merdeka.

“Mereka kan lahir sebelum itu. Tanah itu kan sudah dimiliki mereka. Masyarakat adat dianggap belum memiliki hak berupa sertifikat tanah. Dianggap bukan hak mereka. Padahal ketika membangun rumah atau sumur, mereka selalu mencantumkan tanggal pembuatan. Itu kan bukti yang otentik, melebihi sertifikat negara,” ucap Sri Endah. [WLC02]

Sumber: Unair

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IKNkonsep masyarakat adatPakar Antropologi UnairRUU Masyarakat AdatSri Endah Kinasih

Editor

Next Post
Peta izin tambang nikel dan pengembangan PT IWIP di Halmahera, Maluku Utara. Foto Jatam.

Investigasi Jatam dan Walhi, Banjir dan Longsor di Maluku Utara Akibat Tambang Nikel

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media