Wafid mengungkapkan beberapa kejadian peningkatan aktivitas Kawah Ijen seringkali diikuti kejadian “outburst gas” atau letusan (semburan) gas dari danau kawah Ijen. Gas yang menyembur tersebut terutama adalah CO2.
“Gas CO2 ini mempunyai berat jenis lebih berat dari udara, sehingga CO2 yang keluar akibat letusan (semburan) ini cenderung dapat mengalir menyusuri lembah seperti kejadian letusan (semburan) gas di Kawah Ijen pada Maret 2018,” papar Wafid.
Wafid meminta masyarakat di sekitar Gunung Ijen dan pengunjung maupun penambang agar tidak mendekati bibir kawah maupun turun dan mendekati dasar kawah. Mereka juga tidak boleh menginap di Kawah Ijen dalam radius 1,5 kilometer.
Baca Juga: Gempa Sangihe M7,0 Dirasakan di Wilayah KRB Gempa Bumi
Masyarakat yang bertempat tinggal di sepanjang aliran Sungai Banyu Pait juga diminta selalu waspada terhadap potensi ancaman aliran gas vulkanik yang berbahaya. Serta tetap memperhatikan perkembangan aktivitas Gunung Ijen.
“Jika tercium bau gas yang menyengat diimbau agar menggunakan masker penutup alat pernapasan. Untuk jangka pendek (darurat) dapat menggunakan kain basah sebagai penutup alat pernapasan (hidung/mulut),” jelas Wafid.
Pemerintah Daerah, BPBD Provinsi dan Kabupaten, dan BKSDA diminta senantiasa berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Api Ijen di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur atau Pusat Vulkanologi dan MItigasi Bencana Geologi-Badan Geologi. Masyarakat maupun pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dapat memantau perkembangan aktivitas dan rekomendasi Gunung Ijen melalui aplikasi MAGMA Indonesia yang dapat diunduh di Google Playstore atau melalui website https://magma.esdm.go.id, https://vsi.esdm.go.id dan website Badan Geologi https://geologi.esdm.go.id serta media sosial PVMBG (Facebook, Instagram dan Twitter PVMBG). [WLC02]
Sumber: Kementerian ESDM
Discussion about this post