Wanaloka.com – Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, teranyar ditemukan pula HGB di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur. Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku terdapat tiga sertipikat yang terbit di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Awalnya itu berupa tambak. Kemudian saya cocokkan dengan peta sebelum dan sesudah, ternyata (setelahnya) berupa laut,” jelas Nusron kepada awak media sesaat sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu, 22 Januari 2025.
Nusron menjelaskan secara rinci terkait rincian luasan dan tiap-tiap tahun HGB tersebut dikeluarkan. Ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare.
Baca juga: Kata Pakar Kelautan dan Pakar Hukum Agraria Soal HGB di Laut
“Tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare; 219,31 hektare; dan 152,36 hektare. Sementara penerbitannya tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996,” jelas dia.
Terkait status HGB ini, Nusron menyebut sertipikat ini legal karena dulunya berupa tambak. Namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi, pihaknya akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapinya.
“Kalau kondisi begitu kan ada dua skenario. Skenario pertama, Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kami perpanjang. Atau berdasarkan undang-undang juga memperbolehkan karena tanahnya sudah tidak ada akibat abrasi menjadi laut. Jadi masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kami batalkan,” papar dia.
Baca juga: AMAN dan KPA Mengecam Penggusuran Rumah Masyarakat Adat di Sikka
Evaluasi pemagaran laut di Bekasi
Discussion about this post