Minggu, 28 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Tanpa Dokumen, Pengiriman 787 Burung Liar ke Jakarta Digagalkan

Minggu, 7 Januari 2024
A A
Salah satu burung liar yang dilindungi yang gagal dikirim ke Jakarta. Foto ppid.menlh.go.id.

Salah satu burung liar yang dilindungi yang gagal dikirim ke Jakarta. Foto ppid.menlh.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Pertimbangan pengamanan karena terdapat jenis burung yang dilindungi dan pengiriman satwa tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa SATS-DN dari BKSDA serta sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina bagi jenis-jenis yang tidak dilindungi. Kemudian sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Alat Praktis Deteksi Dini Penyakit Jantung yang Jangkau Pelosok Buatan Tim Unpad

Selanjutnya, sebanyak 75 ekor jenis burung yang dilindungi akan dititip rawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Sisanya sebanyak 712 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang langsung dilepasliarkan.

Pelepasliaran dilakulan pada 6 Januari 2024 oleh Petugas SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu bersama dengan Personil Ditkrimsus Polda Lampung, Petugas Tahura Wan Abdul Rahman Bandar Lampung, dan dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia. Pelepasliaran satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi UU dilakukan di sekitar Air Terjun Gunung Betung di kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran. [WLC02]

Sumber: PPID  KLHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Badan KarantinaBKSDA Bengkulusatwa liar dilindungiTahura Wan Abdul Rahman Bandar Lampung

Editor

Next Post
Gempa bumi M4,8 di Sumedang pada 31 Desember 2023. Dok. InaTEWS.

Sesar Aktif Baru Penyebab Gempa Sumedang Diberi Nama Sesar Sumedang

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media