Selasa, 12 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Temuan KLH, Empat Perusahaan Tambang Merusak Lingkungan Lima Pulau di Raja Ampat

PT GN beroperasi di Pulau Gag, PT ASP di Pulau Manuran, PT KSM di Pulau Kawe, dan PT MRP di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele.

Minggu, 8 Juni 2025
A A
Peta aktivitas pertambangan empat perusahaan di lima pulau di Raja Ampat. Foto KLH/BPLH.

Peta aktivitas pertambangan empat perusahaan di lima pulau di Raja Ampat. Foto KLH/BPLH.

Share on FacebookShare on Twitter

Juga memperhatikan sejumlah temuan, meliputi hasil pengawasan PPLH ditemukan ada settling pond jebol yang menyebabkan sedimentasi tinggi/kekeruhan di Pantai, sehingga terindikasi ada pencemaran dan kerusakan lingkungan. Saat ini telah dipasang papan pengawasan (segel). Juga lokasi IUP yang berada di Pulau Waigeo ternyata sebagian berada di Cagar Alam Waigeo Timur (SK Menteri Kehutanan Nomor 3689/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014).

Untuk itu ada tiga langkah yang akan dilakukan KLH/BPLH. Pertama, memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran karena termasuk kategori pulau kecil.

Baca juga: Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Respons Tiga Menteri Soal Perizinan

Kedua, memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di pulau Waigeo karena merupakan Kawasan suaka alam (KSA) dan

Ketiga, atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata.

PT KSM

Perusahaan ini berkegiatan di Pulau Kawe yang luasnya 4.561,39 Ha dimana masuk dalam kategori pulau kecil. IUP PT KSM seluas 5.922 Ha yang berada di daratan dan perairan Pulau Kawe. PT KSM seluruhnya berada di Kawasan hutan produksi.

Sejumlah aturan dan temuan juga menjadi perhatian, yakni UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, meliputi: Pasal 23 ayat 1, Pasal 23 ayat 2, Pasal 35 huruf k, Pasal 78B, juga memperhatikan hasil pengawasan PPLH ditemukan ada kegiatan pertambangan di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 Ha.

Baca juga: Area Tambang Gunung Kuda Labil, Operasi Pencarian Korban Longsor Dihentikan

Simpulannya, PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan. KLH/BPLH akan meninjau kembali persetujuan lingkungan PT KSM karena berkegiatan di pulau kecil dan akan dilakukan penegakan hukum pidana atas terjadinya perambahan kawasan hutan.

PT MRP

Perusahaan ini melakukan kegiatan eksplorasi di Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha), kedua pulau tersebut masuk dalam kategori pulau kecil. IUP PT MRP seluas 2.193 Ha berada di daratan dan perairan. PT MRP berada di kawasan hutan produksi.

Sejumlah peraturan yang menjadi perhatian, yakni UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, meliputi Pasal 23 ayat 1, Pasal 23 ayat 2, Pasal 35 huruf k, Pasal 78B.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Walhi Ingatkan Alam Jawa Timur Sedang Sakit

Juga memperhatikan hasil pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi PT MRP, bahwa ditemukan kegiatan eksplorasi di kawasan hutan sebanyak 10 titik mesin bor tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tidak ada dokumen persetujuan lingkungan.

Simpulannya, PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh

“Langkah yang akan dilakukan adalah menghentikan kegiatan PT MRP,” tegas Hanif.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Varian MB 1.1 dari Indonesia Belum Masuk Daftar WHO

Susun RTRW berbasis KLHS

KLH/BPLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Penanganan ini berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama. KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku. [WLC02]

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kementerian Lingkungan HidupKLH/BPLHmerusak lingkungan hidupRaja Ampat

Editor

Next Post
Ilustrasi petugas kehutanan melakukan puldasi di hutan Papua. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.

Temuan Kementerian Kehutanan, Tiga Perusahaan Menambang di Kawasan Hutan Raja Ampat

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Sipa/Pixabay.com.Mengenal Virus Hanta Tipe HFRS di Indonesia dan Tipe HPS di Kapal Pesiar
    In Rehat
    Senin, 11 Mei 2026
  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
  • Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota YogyakartaKritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah
    In Lingkungan
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat
    In News
    Sabtu, 9 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media