Pertama, menyediakan sarana untuk setidaknya lima jenis sampah (sampah bahan berbahaya beracun/B3, sampah mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya).
Kedua, luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan. Ketiga, mudah diakses. Keempat, tidak mencemari lingkungan. Kelima, mempunyai jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
Lima desakan pemerintah
Berdasarkan hasil dari tindak lanjut yang telah dilakukan Ombudsman RI Perwakilan DIY, Walhi Yogyakarta, IDEA, LBH Arya Wiraraja dan koalisi masyarakat sipil di Yogyakarta menyampaikan sejumlah desakan terhadap Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Provinsi DIY.
Pertama, menutup dan melakukan kajian ulang TPS 3R Sokowaten sesuai dengan studi kelayakan.
Kedua, pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan TPS 3R di seluruh wilayah di Bantul maupun wilayah-wilayah lain di Yogyakarta.
Ketiga, menghentikan model pembangunan sarana dan prasarana penanganan sampah yang justru merugikan warga sekitar.
Keempat, membangun model pengelolaan sampah berbasis kawasan, sehingga tidak terjadi penumpukan dan pencemaran di kawasan lainnya.
Kelima, melakukan pengujian kualitas lingkungan (udara, air, tanah, dan sebagainya) secara berkala, setidaknya enam bulan sekali. [WLC02]






Discussion about this post