Senin, 10 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran

Senin, 22 Juni 2026
A A
Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.

Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Pertama, menyediakan sarana untuk setidaknya lima jenis sampah (sampah bahan berbahaya beracun/B3, sampah mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya).

Kedua, luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan. Ketiga, mudah diakses. Keempat, tidak mencemari lingkungan. Kelima, mempunyai jadwal pengumpulan dan pengangkutan.

Lima desakan pemerintah

Berdasarkan hasil dari tindak lanjut yang telah dilakukan Ombudsman RI Perwakilan DIY, Walhi Yogyakarta, IDEA, LBH Arya Wiraraja dan koalisi masyarakat sipil di Yogyakarta menyampaikan sejumlah desakan terhadap Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Provinsi DIY.

Pertama, menutup dan melakukan kajian ulang TPS 3R Sokowaten sesuai dengan studi kelayakan.

Kedua, pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan TPS 3R di seluruh wilayah di Bantul maupun wilayah-wilayah lain di Yogyakarta.

Ketiga, menghentikan model pembangunan sarana dan prasarana penanganan sampah yang justru merugikan warga sekitar.

Keempat, membangun model pengelolaan sampah berbasis kawasan, sehingga tidak terjadi penumpukan dan pencemaran di kawasan lainnya.

Kelima, melakukan pengujian kualitas lingkungan (udara, air, tanah, dan sebagainya) secara berkala, setidaknya enam bulan sekali. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IdeaOmbudsman RI Perwakilan DIYTPS 3RWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Gajah Indra dari Way Kambas tutup usia. Foto Dok. TNWK.

Indra, Gajah yang 30 Tahun Tangani Konflik Satwa Liar Tutup Usia

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media