Wanaloka.com – Banjir dan longsor dahsyat akhir November 2025 telah menghancurkan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Aceh terdampak lebih dari 33.800 keluarga ( sekitar 120.000 jiwa) dengan 7.000 keluarga mengungsi akibat air setinggi 60–130 cm.
Sumatra Utara mencatat ratusan korban jiwa dan ribuan rumah terendam. Sementara Sumatra Barat terdampak di 13 kabupaten/kota dengan kerugian ratusan miliar rupiah dan puluhan ribu pengungsi. Infrastruktur rusak parah memperlambat bantuan dan membahayakan masyarakat terdampak.
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Prof. Ahmad Humam Hamid menekankan kondisi ini menuntut respon cepat pemerintah pusat dalam waktu 24–48 jam. Setiap jam tanpa intervensi terkoordinasi akan meningkatkan risiko penyakit berbasis air, kekurangan pangan, dan trauma psikologis.
“Ribuan keluarga tidak bisa menunggu janji. Mereka butuh aksi nyata sekarang,” tegas Humam dalam surat terbuka yang diterima Wanaloka.com, Sabtu, 29 November 2025.
Baca juga: Jatam Tegaskan Longsor dan Banjir Bandang di Sumatra Akibat Ledakan Izin Ekstraktif
Fenomena siklon tropis di Aceh dan Sumatra adalah hal baru. Berbeda dengan India yang rutin menghadapi siklon di Teluk Benggala dengan sistem evakuasi, peringatan dini, dan pengungsian matang. Di Indonesia, evakuasi masih reaktif, distribusi bantuan tertunda, dan fasilitas pengungsian terbatas. Koordinasi pusat-provinsi belum optimal, sehingga risiko korban jiwa meningkat drastis.
Humam mendesak pemerintah pusat harus segera mengambil alih bencana ini sebagai bencana nasional. Status ini bukan sekadar simbol, tetapi kunci untuk memobilisasi seluruh sumber daya nasional, membuka akses logistik, dan memastikan koordinasi lintas provinsi maksimal.
“Tanpa deklarasi bencana nasional, ribuan keluarga akan menghadapi penderitaan berlarut-larut dan risiko kematian meningkat setiap jam,” ucap dia.
Baca juga: Alasan Status Bencana Nasional, Pengerahan Sumber Daya Negara Percepat Pemulihan
Waktunya tidak bisa ditunda. Pemerintah pusat harus bertindak cepat, transparan, dan tegas. Keselamatan warga adalah prioritas mutlak. Deklarasi bencana nasional dalam 24 – 48 jam adalah langkah paling krusial untuk menyelamatkan nyawa dan membangun kembali wilayah terdampak.
Gubernur tiga provinsi didesak minta status bencana nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), dan International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional atas bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Banjir besar yang terjadi sejak 26 – 28 November 2025 di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak luar biasa, korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat.
Baca juga: Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatra Menewaskan 174 Warga






Discussion about this post