Hingga saat ini, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional, baik yang menghubungkan antar provinsi maupun antar kabupaten/kota mengalami kerusakan berat.
Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan. Situasi ini semakin diperburuk kelangkaan bahan kebutuhan pokok yang menyebabkan masyarakat berada dalam kondisi kelaparan, serta padamnya pasokan listrik dan lumpuhnya jaringan komunikasi yang membuat penanganan darurat semakin terhambat.
Situasi tersebut menunjukkan kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai untuk menangani bencana yang sudah meluas. Dengan kondisi fiskal yang sangat rendah, termasuk kondisi keuangan di pemerintah provinsi, khususnya Aceh, yang tidak mungkin untuk melakukan penanganan berkelanjutan terhadap daerah bencana yang besar seperti ini.
Baca juga: Walhi Desak Penghentian Kriminalisasi Adetya Pramandira dan Fathul Munif
Penetapan status Darurat Bencana Nasional ini memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, dan pedoman-pedoman lain terkait penetapan status keadaan darurat bencana.
Dari aturan tersebut terdapat beberapa indikator penetapan Darurat Bencana Nasional, yaitu jumlah korban jiwa atau pengungsi dalam skala besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak meluas, serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.
Selain indikator tersebut, penetapan status Darurat Bencana Nasional ditetapkan setelah provinsi terdampak tidak mampu lagi untuk memobilisasi sumber daya manusia dan logistik penanganan bencana, termasuk evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Baca juga: Mimpi Kawasan Konservasi Jadi Rumah Aman Bagi Gajah Sumatra
Khusus Aceh misalnya, beberapa kabupaten/kota telah menyatakan secara resmi tidak sanggup dalam menangani bencana ini. Fakta di lapangan juga menunjukkan kondisi evakuasi dan pemenuhan logistik yang belum maksimal karena akses transportasi dan telekomunikasi. Begitu juga di Sumatra Utara dan Sumatra Barat yang situasinya hampir sama.
Atas dasar itu, melalui siaran tertulis yang diterima Wanaloka.com, Sabtu, 29 November 2025, koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia segera menetapkan bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dengan status Darurat Bencana Nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat korban dan masyarakat terdampak.
Selain itu, koalisi juga mendorong agar Gubernur Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status Darurat Bencana Nasional.
Menanggapi desakan tersebut, Prabowo hanya memberikan pernyataan singkat.
“Ya, kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya ya,” kata Prabowo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 28 November 2025 malam dilansir dari Youtube Kompas TV. [WLC02]






Discussion about this post