Baca juga: Longsor Bandung Barat Dipicu Interaksi Faktor Alam dengan Aktivitas Manusia
Saat ini saja, izin pertambangan aktif telah mencakup 9,11 juta hektare yang memicu peningkatan bencana ekologis dan merusak lumbung pangan rakyat. Di wilayah pesisir dan pulau kecil, kebijakan ekonomi biru justru meminggirkan nelayan tradisional melalui reklamasi, tambang pasir laut, dan pembangunan pagar laut yang merugikan ekonomi rakyat.
Uli juga menyoroti paradoks transisi energi nasional. Target bauran energi terbarukan 2025 justru diturunkan menjadi 17–19 persen, sementara ketergantungan pada batu bara tetap tinggi. Berbagai solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, dan gasifikasi batu bara hanya memperpanjang usia PLTU fosil. Ledakan PLTU captive di kawasan industri hilirisasi nikel menciptakan zona-zona pengorbanan ekologis baru yang merusak kesehatan warga dan ekosistem pesisir.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring menegaskan melalui instrumen hukum seperti UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (PSN), negara secara sistematis memfasilitasi investasi dengan mengorbankan perlindungan lingkungan dan hak-hak rakyat. Kondisi ini diiringi eskalasi kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Sedikitnya ada 1.131 warga menjadi korban dalam 10 tahun terakhir. Pada 2025 tercatat ada 36 korban dari 9 kasus kriminalisasi, sehingga total korban 1.167 orang.
Baca juga: Begini Mekanisme Aliran Lumpur Saat Longsor Bandung Barat
“Ancaman tidak hanya melalui pemidanaan, melainkan gugatan perdata serta kekerasan,” kata Boy.
Selain itu, sekuritisasi sumber daya alam melalui pelibatan aparat bersenjata dalam proyek pangan dan energi memperparah penyempitan ruang sipil dan ancaman bagi pemulihan lingkungan.
Melalui TLH 2026, Walhi mendesak negara untuk kembali ke kompas konstitusi dengan menjadikan TAP MPR IX/2001 sebagai dasar pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Negara harus mengakui dan melindungi Wilayah Kelola Rakyat (WKR), melakukan audit menyeluruh terhadap regulasi pro-investasi, menghentikan militerisasi tata kelola SDA, serta menggeser paradigma pembangunan dari ekonomi pertumbuhan menuju ekonomi yang menghormati batas-batas ekologis. [WLC02]
Sumber: Walhi







Discussion about this post