Wanaloka.com – Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2024 dinilai Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) hanya didominasi klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi makro. Luput membahas persoalan yang lebih struktural di bidang agraria, seperti ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang semakin meluas. Padahal, reforma agraria adalah salah satu janji politiknya pada masa awal pemerintahannya dulu.
Hanya kata-kata maaf yang diulang Jokowi dalam pidato kenegaraan yang berlindung di balik ketidaksempurnaan sebagai manusia. Padahal, sebagai Presiden, Jokowi punya kekuatan dan sumberdaya besar untuk menuntaskan janji politiknya, membenahi persoalan struktural agraria selama ia berkuasa.
“Kenyataannya, satu dekade memimpin, persoalan struktural agraria semakin kronis, melahirkan dekade krisis agraria yang semakin parah. Berkebalikan dengan klaim-klaim capaian keberhasilan pemerintah dalam pidatonya tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dalam siaran pers KPA yang diterima Wanaloka.com pada 17 Agustus 2024.
Baca Juga: HUT RI, Organisasi Sipil dan Warga Korban IKN Serukan “Indonesia is Not For Sale”
Berikut catatan kristis KPA atas berbagai hal yang luput disampaikan Jokowi dalam Pidato Kenegaraannya.
Pertama, liberalisasi besar-besaran kebijakan di bidang agraria, mengamputasi RUU usulan rakyat.
KPA melihat ada upaya terstruktur dan sistematis untuk meliberalisasi berbagai kebijakan dan aturan di bidang agraria, bukan meluruskan dan melahirkan kebijakan yang pro agenda reforma agraria.
“Berbagai RUU usulan masyarakat yang mengusung agenda kerakyatan terus diamputasi, diselewengkan, bahkan digagalkan,” kata Dewi.
Baca Juga: Pelajari Ilmu Aerosol untuk Rancang Strategi Hadapi Krisis Iklim
Sebut saja proses pengesahan UU Cipta Kerja, Revisi UU Minerba, UU IKN, PSN, Bank Tanah, HPL, HGU 190 tahun di IKN yang semuanya mengamputasi hak-hak rakyat atas tanah yang berbanding terbalik dengan RUU Pertanahan versi gerakan reforma agraria, usulan Revisi Perpres Reforma Agraria hingga RUU Masyarakat Adat.
Kedua, klaim keberhasilan sertifikasi tanah untuk menutup kegagalan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah.
Selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo, satu-satunya parameter yang dijadikan klaim keberhasilan reforma agraria hanyalah berapa jumlah bidang tanah yang sudah disertifikasi. Alih-alih melaporkan berapa konflik yang sudah diselesaikan, berapa juta hektar yang sudah diredistribusi pada petani dan rakyat, serta seberapa keberhasilan pemerintahan mengurangi gap ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
Baca Juga: Kekeruhan Atmosfer Akibat Erupsi Gunung Merapi 2010 Turun 36 Persen
Catatan KPA menyebutkan penyelesaian konflik di 851 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dengan luas 1,6 juta dan digarap oleh 530.962 rumah tangga petani berjalan mandek. Dari total usulan penyelesaian konflik tersebut, hanya 21 lokasi (2,46 persen) yang berhasil diredistribusi kepada petani.
Angka yang sangat kecil dibanding gembar-gembor klaim keberhasilan pemerintah. Keberhasilan ini pun hanya terjadi di wilayah konflik agraria eks HGU swasta. Sementara capaian LPRA untuk tipologi BUMN (PTPN, Perhutani/Inhutani) dan HTI, masih tidak beranjak dari angka nol persen.
“Angka itu mencerminkan pemerintah sejak awal menghindari kerja-kerja penyelesaian konflik agraria dan redisribusi tanah. Memanipulasinya melalui capaian-capaian sertifikasi untuk menutup kegagalan-kegagalan tersebut,” papar Dewi.
Baca Juga: SiTampan, Metode Tanam Mangrove untuk Lahan Ekstrem
Ketiga, konflik agraria akibat perampasan tanah dan penggusuran semakin meluas.
Periode waktu satu dekade terakhir adalah periode kelam situasi agraria di Indonesia. Sebab, berbagai letusan konflik agraria terus terjadi di berbagai penjuru nusantara. KPA mencatat, sepanjang 2015-2023 terdapat 2.939 kasus konflik agraria di atas tanah seluas 6,3 juta hektare dan berdampak pada 1,7 juta rumah tangga petani. Artinya, selama sembilan tahun terakhir, setiap dua hari telah terjadi satu letusan konflik agraria di Indonesia.
Jumlah konflik ini naik hingga 100 persen dibanding satu periode sebelumnnya yang berjumlah 1.502 letusan konflik, dengan luas 5,7 juta hektar dan korban sebanyak 977.103 rumah tangga petani. Tingginya eskalasi konflik ini tidak terlepas dari kegagalan pemerintahan menjalankan reforma agraria. Situasi ini berkelindan dengan kebijakan pengadaan tanah bagi proyek-proyek strategis nasional dan investasi di bidang agraria yang dikerjakan secara serampangan.
Baca Juga: Target Nol Emisi Karbon di IKN Sulit Tercapai, Ini Alasan Pengamat
Discussion about this post