Dikabulkannya permohonan PK ini, kata Rasio Sani, dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle).
Baca Juga: Bencana Pekan Ini, Banjir Bandang Landa Agam hingga Teluk Bintuni
”Dikabulkannya permohonan PK oleh MA ini menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya karhutla,” tegas Rasio Sani.
Kementerian LHK menjelaskan, gugatan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan terhadap PT SARI berkaitan dengan kebakaran lahan di areal konsesi PT SARI seluas 1.000 hektar pada tahun 2017-2018 yang berlokasi di Desa Talodo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
18 Perusahaan Diputus Bersalah
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan, dalam kasus tuntutan karhutla, Kementerian LHK telah menggugat 24 perusahaan, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.
Total nilai putusan yang sudah inkrach mencapai Rp9.236.777.701.858 yang terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2.292.692.822.139 dan pemulihan lingkungan sebesar Rp6.944.879.719.
Baca Juga: Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan, Koalisi Lingkungan: Ini Bentuk Pembungkaman
”Kementerian LHK akan menyiapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima Relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari PN Jakarta Pusat. Sejauh ini tindakan hukum yang kami lakukan terbukti telah memberikan dampak terhadap penghentian kerusakan dan pencemaran lingkungan,” pungkas Jasmin Ragil Utomo. [WLC01]
Sumber: PPID Kementerian LHK
Discussion about this post