Sebelumnya, BP Batam mengklaim pengembangan Rempang Eco City ditujukan untuk menghadirkan pertumbuhan ekonomi baru dan manfaat bagi masyarakat setempat. Hal ini bertentangan dengan fakta di lapangan, bahwa masyarakat Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) menyebutkan aktivitas pematokan lahan sepihak dan intimidasi aparat yang dilakukan BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG). AMAR-GB menegaskan tindakan represif dan pemasangan patok tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap HAM serta penghancuran ruang hidup.
Relokasi ke Rempang Eco City belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Hingga kini, banyak warga yang direlokasi masih bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan utama, bahkan sebagian terpaksa menjual aset untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejak awal, masyarakat menolak relokasi karena tidak ada jaminan yang jelas atas keberlanjutan hidup, serta pengembangan ekonomi dan sosial warga. AMAR-GB mendesak penghentian total segala bentuk penggusuran paksa dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap proyek Rempang Eco City.
Solidaritas Nasional untuk Rempang mencatat BP Batam dan PT MEG melakukan setidaknya tiga pelanggaran.
Pertama, Pelanggaran prosedur dan transparansi. BP Batam melakukan pengukuran hingga menyentuh tanah masyarakat tanpa pembahasan dengan masyarakat dan pemerintahan lokal.
Kedua, Memunculkan risiko berlanjutnya konflik sosial. Tumpang tindih kawasan proyek, klaim kawasan Taman Buru, dan tanah masyarakat dibiarkan, sehingga memperbesar potensi konflik berkepanjangan.
Ketiga, Pendekatan berubah, tetapi tujuannya tetap sama. Dari skema PSN hingga status proyek, BP Batam terus menggeser cara, namun tetap mengarah pada satu kepentingan: terbukanya jalan untuk pengambilalihan ruang hidup masyarakat demi investasi.
Untuk itu, Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak:
Satu, Hentikan segera proyek Rempang Eco City, termasuk seluruh aktivitas pengukuran dan pematokan lahan oleh BP Batam dan PT MEG, serta lakukan evaluasi menyeluruh.
Dua, Pemerintah segera memberikan pengakuan dan perlindungan bagi ruang hidup masyarakat, termasuk kampung adat, kawasan kelola perikanan dan pertanian.
Tiga, BP Batam hentikan upaya kriminalisasi dan intimidasi dengan dalih kawasan Taman Buru sebagai alat pengusiran. Status kawasan Taman Buru telah berubah dari Taman Buru (1986), menjadi Hutan Produksi (2018), hingga kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan (2023). Perubahan status kawasan ini tidak menghapus fakta sosial bahwa Rempang telah lama menjadi ruang hidup, permukiman, dan sumber penghidupan masyarakat. [WLC02]
Sumber: Walhi






Discussion about this post