Selasa, 22 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Usai Proyek Eco City, Pulau Rempang Dipatok Sepihak untuk Sekolah Merah Putih

Pulau Rempang bukan ruang kosong. Di sana ada kampung tua, tanah leluhur dan jejak sejarah. Upaya pencaplokan tanah masyarakat adalah bentuk pengabaian eksistensi mereka.

Senin, 15 Juni 2026
A A
Ratusan personel BP Batam lakukan pematokan sepihak untuk pembangunan Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang. Foto Walhi Riau.

Ratusan personel BP Batam lakukan pematokan sepihak untuk pembangunan Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang. Foto Walhi Riau.

Share on FacebookShare on Twitter

Sebelumnya, BP Batam mengklaim pengembangan Rempang Eco City ditujukan untuk menghadirkan pertumbuhan ekonomi baru dan manfaat bagi masyarakat setempat. Hal ini bertentangan dengan fakta di lapangan, bahwa masyarakat Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) menyebutkan aktivitas pematokan lahan sepihak dan intimidasi aparat yang dilakukan BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG). AMAR-GB menegaskan tindakan represif dan pemasangan patok tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap HAM serta penghancuran ruang hidup.

Relokasi ke Rempang Eco City belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Hingga kini, banyak warga yang direlokasi masih bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan utama, bahkan sebagian terpaksa menjual aset untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sejak awal, masyarakat menolak relokasi karena tidak ada jaminan yang jelas atas keberlanjutan hidup, serta pengembangan ekonomi dan sosial warga. AMAR-GB mendesak penghentian total segala bentuk penggusuran paksa dan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap proyek Rempang Eco City.

Solidaritas Nasional untuk Rempang mencatat BP Batam dan PT MEG melakukan setidaknya tiga pelanggaran.

Pertama, Pelanggaran prosedur dan transparansi. BP Batam melakukan pengukuran hingga menyentuh tanah masyarakat tanpa pembahasan dengan masyarakat dan pemerintahan lokal.

Kedua, Memunculkan risiko berlanjutnya konflik sosial. Tumpang tindih kawasan proyek, klaim kawasan Taman Buru, dan tanah masyarakat dibiarkan, sehingga memperbesar potensi konflik berkepanjangan.

Ketiga, Pendekatan berubah, tetapi tujuannya tetap sama. Dari skema PSN hingga status proyek, BP Batam terus menggeser cara, namun tetap mengarah pada satu kepentingan: terbukanya jalan untuk pengambilalihan ruang hidup masyarakat demi investasi.

Untuk itu, Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak:

Satu, Hentikan segera proyek Rempang Eco City, termasuk seluruh aktivitas pengukuran dan pematokan lahan oleh BP Batam dan PT MEG, serta lakukan evaluasi menyeluruh.

Dua, Pemerintah segera memberikan pengakuan dan perlindungan bagi ruang hidup masyarakat, termasuk kampung adat, kawasan kelola perikanan dan pertanian.

Tiga, BP Batam hentikan upaya kriminalisasi dan intimidasi dengan dalih kawasan Taman Buru sebagai alat pengusiran. Status kawasan Taman Buru telah berubah dari Taman Buru (1986), menjadi Hutan Produksi (2018), hingga kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan (2023). Perubahan status kawasan ini tidak menghapus fakta sosial bahwa Rempang telah lama menjadi ruang hidup, permukiman, dan sumber penghidupan masyarakat. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: LBH PekanbaruPulau RempangRempang Eco CitySekolah Merah PutihWalhiWalhi Riau

Editor

Next Post
Investigasi untuk mencari sumber api di sebuah rumah di Seyegan, Sleman. Foto Dok. FT UGM.

Titik Api di Seyegan Dipantik Gas Hidrogen Limbah Sisa Pemotongan Ayam

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media