Minggu, 21 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UU Cipta Kerja yang Melegitimasi Perampasan Ruang Hidup Digugat di MK

Kamis, 28 Agustus 2025
A A
Warga Wadas menggelar aksi tutup mulut menolak pengukuran tahap II untuk penambangan andesit, 14 Juli 2022. Foto: Dok. Gempadewa.

Warga Wadas menggelar aksi tutup mulut menolak pengukuran tahap II untuk penambangan andesit, 14 Juli 2022. Foto: Dok. Gempadewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Terkait isu partisipasi publik, menurut dia, mekanisme yang ada tidak direduksi melainkan difokuskan pada masyarakat yang terkena dampak langsung, sehingga masukan yang diterima lebih relevan dan substantif. Keterlibatan lembaga pemerhati lingkungan tetap diakomodasi melalui mekanisme lain, seperti penyampaian saran pada tahap pengumuman maupun penilaian dokumen Amdal.

Baca juga: Jatam Menduga Badan Industri Mineral untuk Memfasilitasi Pengusaha Tambang Rakus

Perubahan nomenklatur dari “izin lingkungan” menjadi “persetujuan lingkungan” juga dipaparkan sebagai langkah penyederhanaan dan perwujudan tata kelola yang baik (good governance). Pemerintah memastikan bahwa perlindungan lingkungan tetap menjadi syarat mutlak dalam setiap kegiatan usaha.

“Sebuah kegiatan usaha tetap wajib memiliki persetujuan lingkungan yang terbit setelah dinyatakan layak lewat mekanisme Amdal dan UKL-UPL yang ketat, tanpa adanya lampu hijau dari aspek persetujuan lingkungan, perizinan berusaha tidak akan pernah diterbitkan,” jelas Diaz.

Keadilan antar generasi

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim meminta penjelasan tambahan dari Pemerintah, termasuk justifikasi komprehensif mengenai tumpang tindih regulasi yang menjadi alasan revisi UU Cipta Kerja, serta data perbandingan kondisi lingkungan sebelum dan sesudah implementasi kebijakan baru. Hakim Enny Nurbaningsih menekankan perlunya uraian detail mengenai ‘obesitas’ regulasi yang menjadi dasar perubahan.

Baca juga: Sama-sama Menyengat, Lebah adalah Herbivor dan Tawon adalah Predator

Majelis Hakim juga menyoroti pentingnya keterlibatan tenaga profesional bersertifikat dalam proses uji kelayakan, serta kekhawatiran atas potensi kemunduran dalam hukum perlindungan lingkungan hidup. Hakim Arief Hidayat mengingatkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup bukan hanya soal kepentingan masa kini, tetapi juga menyangkut keadilan antar generasi.

“Pengelolaan lingkungan hidup menyangkut keadilan antar generasi. Kalau kita salah sekarang, dosanya tidak hanya kita, tapi [sampai] masa depan,” tegas Arief.

Menanggapi seluruh masukan, Pemerintah diminta menyiapkan keterangan tambahan secara tertulis untuk sidang lanjutan pada Selasa, 2 September 2025. Sidang tersebut akan menghadirkan keterangan dari DPR serta dua orang ahli dari pihak pemohon. [WLC02]

Sumber: Jatam, Kementerian Lingkungan Hidup

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Mahkamah Konstitusiproyek PSNUU Cipta Kerja

Editor

Next Post
Badak jawa Kasih lahirkan anak ke-4. Foto ppid.klhk.go.id.

Tahun 2029 Target Populasi Kedua Badak Jawa Hasil Translokasi dari Ujung Kulon ke JRSCA

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media