Senin, 22 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Wabah PMK, Ini Aturan Baru Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Minggu, 18 September 2022
A A
Ilustrasi ternak sapi. Foto Wanaloka.com

Ilustrasi ternak sapi. Foto Wanaloka.com

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Satuan Tugas Penanganan penyakit mulut kuku (PMK) mengklaim jumlah kasus wabah PMK pada hewan ternak kurun satu bulan terakhir terus menurun. Berkaitan dengan penurunan jumlah kasus penyakit mulut dan kuku pada hewan, Satgas Penanganan PMK menerbitkan aturan terbaru lalu lintas hewan rentan PMK dan turunan produknya.

Satgas Penanganan PMK juga menambah tiga mobile laboratorium guna mempermudah pemenuhan ketentuan, syarat lalu lintas hewan dan produk turunan hewan rentan PMK.

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan, diterbitkan Satgas Penanganan PMK pada 16 September 2022.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito mengatakan, aturan baru ini menyesuasikan situasi dan kondisi wabah PMK terkini.

Baca Juga: Serempak di 5 Kota Peningkatan Pencegahan Wabah PMK

“Agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan yang aman dari PMK,” kata Wiku.

Syarat lalu lintas hewan rentan PMK, tetap dilaksanakan dengan ketentuan, telah menerima vaksinasi minimal 1 dosis atau menunjukan hasil uji laboratorium negatif PMK, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, serta menerapkan tindakan pengamanan biosecurity.

“Untuk memfasilitasi salah satu ketentuan tersebut, yaitu pengujian spesimen lalu lintas hewan rentan PMK. Saat ini terdapat 3 mobile laboratorium tambahan dari total keseluruhan 47 laboratorium yang dapat meningkatkan perluasan dan percepatan testing,” kata Wiku.

Pada produk segar dilaksanakan ketentuan seperti menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh dokter hewan, evaluasi kelayakan kemasan, serta penerapan tindakan pengamanan biosecurity ketat pada alat transportasi, barang, petugas, dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan. Sementara pada produk olahan hanya dievaluasi kelayakan kemasan dan juga menerapkan tindakan pengamanan biosecurity.

“Secara rinci, lalu lintas hewan rentan PMK, produk segar dan produk olahan diatur pada tingkat kabupaten dan kota,” kata Wiku.

Baca Juga: Masyarakat Sipil Dorong OJK Serius Implementasikan Taksonomi Hijau Demi Energi Terbarukan

Ditegaskannya, ada ketentuan dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK dari zona merah menuju zona merah, hijau, kuning dan putih. Kemudian dari zona kuning menuju zona hijau dan putih, serta dari zona putih menuju zona hijau.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Data terkini persebaran wabah PMK di Indonesialalu lintas hewan rentan PMKpenyakit mulut dan kukuSatgas Penanganan PMKSatgas Penanganan PMK terbitkan Surat Edaran baru lalu lintas hewan rentan PMKwabah PMK

Editor

Next Post
Dampak gerakan tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Foto Dok BNPB.

Gerakan Tanah di Desa Bojong Koneng, Ratusan Warga Terdampak Situasi Belum Kondusif

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media