Selain itu, disyaratkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di instalasi karantina hewan oleh pejabat karantina berwenang.
“Mohon kepada para Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang berkaitan dengan karantina untuk terus memonitor dan mengevaluasi lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya. Pastikan bahwa hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Edaran tersebut,” imbuh Wiku dalam siaran pers, Minggu, 18 September 2022.
Lalu lintas produk segar seperti daging segar, jeroan, susu segar diperlukan perlakuan yang merujuk pada standar operasional dari Kementerian Pertanian agar dapat dilalulintaskan dari zona hijau ke seluruh zona kabupaten dan kota. Kemudian dari zona putih ke putih, kuning, dan zona Merah serta dari zona kuning ke zona kuning dan merah. Dan yang terakhir, dari zona merah ke zona merah.
Untuk mendukung kebutuhan dalam negeri, produk segar yang berasal dari luar negeri (ex-import) dapat dilalulintaskan dengan syarat mendapatkan persetujuan masuk dari Kementerian Pertanian dan berasal dari negara bebas PMK.
Baca Juga: Bencana Geologi, Gerakan Tanah di Bogor Menelan Banyak Korban
Sementara pada produk olahan dapat dilalulintaskan dari dan ke seluruh zona kabupaten dan kota.
“Hal ini berlaku juga pada produk olahan yang berasal dari ex-import dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian,” kata Wiku.
Dalam rangka menyukseskan agenda Presidensi G20 Indonesia 2022 di Provinsi Bali pada bulan November 2022, menurut Wiku, perlu adanya pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya.
“Sehingga diatur dalam ketentuan khusus untuk Provinsi Bali dalam Surat Edaran ini seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK, produk segar dan produk olahan. Namun, terdapat pengecualian peraturan yaitu diperbolehkan melalulintaskan babi keluar dari Bali dan sudah tidak adanya pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya,” sebut Wiku.
Satgas Penanganan PMK mengimbau kepada seluruh elemen sektor peternakan maupun pihak-pihak yang terlibat untuk mengimplementasikan tindakan pengamanan biosecurity dengan ketat.
“Selain itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkrit,” pungkas Wiku. [WLC01]
Discussion about this post