Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Wabah PMK, Ini Aturan Baru Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Minggu, 18 September 2022
A A
Ilustrasi ternak sapi. Foto Wanaloka.com

Ilustrasi ternak sapi. Foto Wanaloka.com

Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu, disyaratkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di instalasi karantina hewan oleh pejabat karantina berwenang.

“Mohon kepada para Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang berkaitan dengan karantina untuk terus memonitor dan mengevaluasi lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya. Pastikan bahwa hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Edaran tersebut,” imbuh Wiku dalam siaran pers, Minggu, 18 September 2022.

Lalu lintas produk segar seperti daging segar, jeroan, susu segar diperlukan perlakuan yang merujuk pada standar operasional dari Kementerian Pertanian agar dapat dilalulintaskan dari zona hijau ke seluruh zona kabupaten dan kota. Kemudian dari zona putih ke putih, kuning, dan zona Merah serta dari zona kuning ke zona kuning dan merah. Dan yang terakhir, dari zona merah ke zona merah.

Untuk mendukung kebutuhan dalam negeri, produk segar yang berasal dari luar negeri (ex-import) dapat dilalulintaskan dengan syarat mendapatkan persetujuan masuk dari Kementerian Pertanian dan berasal dari negara bebas PMK.

Baca Juga: Bencana Geologi, Gerakan Tanah di Bogor Menelan Banyak Korban

Sementara pada produk olahan dapat dilalulintaskan dari dan ke seluruh zona kabupaten dan kota.

“Hal ini berlaku juga pada produk olahan yang berasal dari ex-import dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian,” kata Wiku.

Dalam rangka menyukseskan agenda Presidensi G20 Indonesia 2022 di Provinsi Bali pada bulan November 2022, menurut Wiku, perlu adanya pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya.

“Sehingga diatur dalam ketentuan khusus untuk Provinsi Bali dalam Surat Edaran ini seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK, produk segar dan produk olahan. Namun, terdapat pengecualian peraturan yaitu diperbolehkan melalulintaskan babi keluar dari Bali dan sudah tidak adanya pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya,” sebut Wiku.

Satgas Penanganan PMK mengimbau kepada seluruh elemen sektor peternakan maupun pihak-pihak yang terlibat untuk mengimplementasikan tindakan pengamanan biosecurity dengan ketat.

“Selain itu produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan yang konkrit,” pungkas Wiku. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Data terkini persebaran wabah PMK di Indonesialalu lintas hewan rentan PMKpenyakit mulut dan kukuSatgas Penanganan PMKSatgas Penanganan PMK terbitkan Surat Edaran baru lalu lintas hewan rentan PMKwabah PMK

Editor

Next Post
Dampak gerakan tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Foto Dok BNPB.

Gerakan Tanah di Desa Bojong Koneng, Ratusan Warga Terdampak Situasi Belum Kondusif

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media