Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kepulauan Bangka Belitung mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Pesisir-Laut Desa Batu Beriga. Tuntutan ini disampaikan bersama masyarakat dalam acara sedekah laut di pantai Batu Panjang, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Minggu, 12 Mei 2024.
Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz mengatakan penetapan pola ruang untuk pertambangan timah di pesisir-laut Batu Beriga merupakan kebijakan keliru. Sejak awal rencana eksploitasi tambang timah di laut sudah ditolak masyarakat pesisir di Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menjelaskan, perairan Batu Beriga merupakan ekosistem penting bagi terumbu karang serta mamalia laut yang dilindungi, seperti dugong dan lumba-lumba. Bentang alam pesisir-laut juga merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional yang telah terjaga secara turun temurun.
Baca Juga: Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat 28 Orang Tewas
Wilayah Pesisir-laut Desa Batu Beriga merupakan ekosistem esensial yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Selain itu, lebih dari 80 persen masyarakat Desa Batu Beriga ruang hidupnya bergantung dari hasil laut.
“Sehingga tidak ada alasan bagi menteri ESDM untuk tidak mencabut IUP PT Timah di laut Batu Beriga,” ujar Hafiz dalam siaran pers tertulis tertanggal Ahad, 12 Mei 2024.
Kandungan logam berat berupa timbal (Pb), kadmium (Cd), dan kromium (Cr) pada limbah cair penambangan timah sudah berada di atas baku mutu lingkungan, sehingga menjadi bahan pencemar lingkungan. Kondisi itu diperparah dengan praktik pembuangan limbah tambang timah secara langsung atau berada di atas permukaan laut. Saat kondisi arus laut yang dinamis, limbah penambangan dapat terbawa sejauh 6-7 mil yang menyebabkan aktivitas penambangan timah sangat mengganggu wilayah tangkap nelayan.
Baca Juga: Stasiun Lapangan Geologi UGM, Dulu Dibangun Pertamina Kini Kementerian PUPR
Selain itu, penambangan timah lepas pantai telah memberi pengaruh besar terhadap kerusakan terumbu karang serta ekosistem laut di Bangka Belitung secara keseluruhan. Merujuk data 2015, luasan terumbu karang di Bangka Belitung mencapai 82.259,84 hektare. Seiring waktu, berdasarkan analisis citra tahun 2017, ekosistem terumbu karang hidup seluas 12.474,54 hektare. Sementara, luas karang mati sekitar 5.270,31 hektare.
”Artinya, dalam kurun waktu dua tahun, terumbu karang di Bangka Belitung berkurang sekitar 64.514,99 hektare,” terang Hafiz.
Hafiz juga menyampaikan korupsi sektor pertambangan timah atas aktivitas merusak lingkungan di kawasan hutan dan non kawasan hutan menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun. Hal itu merupakan bukti kegagalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Discussion about this post