Minggu, 30 November 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Desak Penghentian Kriminalisasi Adetya Pramandira dan Fathul Munif

Jumat, 28 November 2025
A A
Walhi desak pembebasan Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Foto Walhi.

Walhi desak pembebasan Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Foto Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap keduanya juga menunjukkan Polri tidak serius memenuhi tuntutan reformasi di dalam institusinya. Preseden buruk ini semakin mempertegas rezim ini terus menggunakan hukum secara represif kepada mereka yang bersuara kritis. Penggunaan hukum sekedar sebagai efek gentar (chilling effect) terhadap gerakan masyarakat sipil dan lingkungan harus segera dihentikan.

Walhi melayangkan sejumlah tuntutan atas penangkapan dua aktivis di Semarang dan terus bergulirnya perkara pidana terhadap puluhan orang yang dituduh secara serampangan terkait peristiwa akhir Agustus dan awal September 2025.

Pertama, mendesak Presiden Prabowo menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap tahanan politik, termasuk Adetya Pramandira dan Fathul Munif.

⁠Kedua, mendesak Kapolri secara langsung memerintahkan Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif.

Baca juga: Bencana di Sumatra, Anggota DPR Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

⁠Ketiga, mendesak Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan menghormati serta melindungi hak kebebasan berpendapat.

Keempat, ⁠Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Ombudsman RI untuk aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Adetya PramandiraArbitrary ArrestFathul MunifKriminalisasi AktivisWalhi

Editor

Next Post
Dampak bencana hidrometeorologi, banjir bandang di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatra Barat, 27 November 2025. Foto BPBD Padang.

Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatra Menewaskan 174 Warga

Discussion about this post

TERKINI

  • Kondisi Agam, Sumatra Barat usai banjir bandang, Sabtu, 29 November 2025. Foto Dok. BNPB.Tiga Provinsi Sumatra Kewalahan, Akademisi dan Masyarakat Sipil Desak Status Bencana Nasional
    In News
    Minggu, 30 November 2025
  • Peta tambang di Pulau Sumatra. Foto Jatam.Jatam Tegaskan Longsor dan Banjir Bandang di Sumatra Akibat Ledakan Izin Ekstraktif
    In Lingkungan
    Sabtu, 29 November 2025
  • Rekapitulasi data bencana hidrometeorologi Aceh per 28 November 2025. Foto BNPB.Alasan Status Bencana Nasional, Pengerahan Sumber Daya Negara Percepat Pemulihan
    In News
    Sabtu, 29 November 2025
  • Dampak bencana hidrometeorologi, banjir bandang di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatra Barat, 27 November 2025. Foto BPBD Padang.Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatra Menewaskan 174 Warga
    In Bencana
    Sabtu, 29 November 2025
  • Walhi desak pembebasan Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Foto Walhi.Walhi Desak Penghentian Kriminalisasi Adetya Pramandira dan Fathul Munif
    In News
    Jumat, 28 November 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media