Pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap keduanya juga menunjukkan Polri tidak serius memenuhi tuntutan reformasi di dalam institusinya. Preseden buruk ini semakin mempertegas rezim ini terus menggunakan hukum secara represif kepada mereka yang bersuara kritis. Penggunaan hukum sekedar sebagai efek gentar (chilling effect) terhadap gerakan masyarakat sipil dan lingkungan harus segera dihentikan.
Walhi melayangkan sejumlah tuntutan atas penangkapan dua aktivis di Semarang dan terus bergulirnya perkara pidana terhadap puluhan orang yang dituduh secara serampangan terkait peristiwa akhir Agustus dan awal September 2025.
Pertama, mendesak Presiden Prabowo menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap tahanan politik, termasuk Adetya Pramandira dan Fathul Munif.
Kedua, mendesak Kapolri secara langsung memerintahkan Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif.
Baca juga: Bencana di Sumatra, Anggota DPR Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
Ketiga, mendesak Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan menghormati serta melindungi hak kebebasan berpendapat.
Keempat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Ombudsman RI untuk aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif. [WLC02]
Sumber: Walhi






Discussion about this post