Sabtu, 18 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Desak Penghentian Kriminalisasi Adetya Pramandira dan Fathul Munif

Jumat, 28 November 2025
A A
Walhi desak pembebasan Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Foto Walhi.

Walhi desak pembebasan Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Foto Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap keduanya juga menunjukkan Polri tidak serius memenuhi tuntutan reformasi di dalam institusinya. Preseden buruk ini semakin mempertegas rezim ini terus menggunakan hukum secara represif kepada mereka yang bersuara kritis. Penggunaan hukum sekedar sebagai efek gentar (chilling effect) terhadap gerakan masyarakat sipil dan lingkungan harus segera dihentikan.

Walhi melayangkan sejumlah tuntutan atas penangkapan dua aktivis di Semarang dan terus bergulirnya perkara pidana terhadap puluhan orang yang dituduh secara serampangan terkait peristiwa akhir Agustus dan awal September 2025.

Pertama, mendesak Presiden Prabowo menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap tahanan politik, termasuk Adetya Pramandira dan Fathul Munif.

⁠Kedua, mendesak Kapolri secara langsung memerintahkan Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif.

Baca juga: Bencana di Sumatra, Anggota DPR Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

⁠Ketiga, mendesak Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan menghormati serta melindungi hak kebebasan berpendapat.

Keempat, ⁠Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Ombudsman RI untuk aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Adetya PramandiraArbitrary ArrestFathul MunifKriminalisasi AktivisWalhi

Editor

Next Post
Dampak bencana hidrometeorologi, banjir bandang di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatra Barat, 27 November 2025. Foto BPBD Padang.

Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatra Menewaskan 174 Warga

Discussion about this post

TERKINI

  • Idea serahkan sengketa informasi terkait dokumen perizinan pendirian objek wisata di kawasan karst Gunungsewu di Gunungkidul, 14 April 2026. Foto KSKG.Dokumen Izin Wisata di Karst Gunungsewu Tertutup, Idea Serahkan Sengketa Informasi
    In News
    Selasa, 14 April 2026
  • Dokter menjelaskan kondisi paru-paru peserta ACF melalui hasil foto rontgen yang muncul hanya sesaat setelah melakukan rontgen. Foto Pusat Kedokteran Tropis UGM.Jemput Bola Eliminasi TBC Targetkan 3.000 Warga di Gunungkidul
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Cahaya jejak roket Jielong-3, 11 April 2026. Foto Dok. BRIN.Jejak Roket Cina Jielong-3 di Langit Indonesia
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Nelayan Maluku Utara membersihkan jaring dari lumpur sedimentasi. Foto Walhi Maluku Utara.Ancaman dan Peluang Nelayan di Tengah Cuaca Ekstrem
    In Lingkungan
    Minggu, 12 April 2026
  • Ilustrasi hasil rontgen paru pasien TB. Foto freepik.com.Eliminasi TBC, Temukan Kasus secara Aktif dan Waspada Batuk Lebih dari Dua Minggu
    In Rehat
    Sabtu, 11 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media