Jumat, 16 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Desak Penghentian Kriminalisasi Adetya Pramandira dan Fathul Munif

Jumat, 28 November 2025
A A
Walhi desak pembebasan Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Foto Walhi.

Walhi desak pembebasan Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Foto Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap keduanya juga menunjukkan Polri tidak serius memenuhi tuntutan reformasi di dalam institusinya. Preseden buruk ini semakin mempertegas rezim ini terus menggunakan hukum secara represif kepada mereka yang bersuara kritis. Penggunaan hukum sekedar sebagai efek gentar (chilling effect) terhadap gerakan masyarakat sipil dan lingkungan harus segera dihentikan.

Walhi melayangkan sejumlah tuntutan atas penangkapan dua aktivis di Semarang dan terus bergulirnya perkara pidana terhadap puluhan orang yang dituduh secara serampangan terkait peristiwa akhir Agustus dan awal September 2025.

Pertama, mendesak Presiden Prabowo menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap tahanan politik, termasuk Adetya Pramandira dan Fathul Munif.

⁠Kedua, mendesak Kapolri secara langsung memerintahkan Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif.

Baca juga: Bencana di Sumatra, Anggota DPR Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

⁠Ketiga, mendesak Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan menghormati serta melindungi hak kebebasan berpendapat.

Keempat, ⁠Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Ombudsman RI untuk aktif mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Adetya PramandiraArbitrary ArrestFathul MunifKriminalisasi AktivisWalhi

Editor

Next Post
Dampak bencana hidrometeorologi, banjir bandang di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatra Barat, 27 November 2025. Foto BPBD Padang.

Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatra Menewaskan 174 Warga

Discussion about this post

TERKINI

  • Gedung KPK | kpk.go.id.OTT KPK di BNPB, Kepala BNPB Langsung Diganti
    In News
    Kamis, 15 Oktober 2026
  • Dampak karhutla, wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, diselimuti kabut asap pada Kamis, 8 Oktober 2026. Foto BNPB.Respons Protes Negara Jiran Dampak Karhutla, Prabowo Perintahkan Penanganan Optimal
    In Bencana
    Selasa, 13 Oktober 2026
  • Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Foto BPBD Kabupaten Gayo Lues.Bencana Banjir dan Longsor Landa Aceh dan Sumatra Barat Ratusan Penduduk Mengungsi
    In Bencana
    Senin, 12 Oktober 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 mengusung desakan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Kritik Penunjukan Kepala BRAN
    In News
    Jumat, 2 Oktober 2026
  • Pusat gempa dangkal 5,4 magnitudo di Pantai Timur Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Foto tangkap layar BMKG.Gempa Dangkal di Laut Flores Kepulauan Selayar Dirasakan IV MMI
    In News
    Kamis, 1 Oktober 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media