Baca juga: Indonesia Peringkat Kedua Rawan Bencana, Kehilangan Biodiversitas Tertinggi di Sumatra
Pilkada tak langsung bukan solusi
Wacana pilkada tak langsung diusulkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar akhir 2025. Wacana itu kemudian disuarakan Prabowo yang mengklaim pilkada tak langsung menjadi solusi untuk memangkas biaya politik yang besar.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny Kabur Harman, menolak pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Langkah tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar dalam demokrasi lokal.
Benny menilai, pilkada tak langsung justru berpotensi mempertahankan masalah klasik seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga lemahnya netralitas aparatur negara.
“Menurut saya, kembali ke pilkada oleh DPRD itu bukan solusi,” ujar Benny, Senin, 5 Januari 2026.
Baca juga: KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra Utara Rp4,84 Triliun
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menekankan, akar persoalan pilkada terletak pada lemahnya regulasi. Ia mendorong perbaikan menyeluruh terhadap UU Pilkada agar norma hukum lebih jelas dan memiliki daya paksa kuat berupa sanksi tegas bagi pelanggar.
Sementara Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda mengklaim usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
“Kata ‘demokratis’ bisa ditafsirkan menjadi demokrasi langsung maupun tidak langsung,” klaim Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Selain itu, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilu. Pasal 22E UUD 1945 hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Atas dasar itu pula, menurut dia, ide pilkada tak langsung tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional. [WLC02]







Discussion about this post