Wanaloka.com – Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 telah mempertemukan kurang lebih 650 peserta yang berasal dari masyarakat adat dan komunitas lokal, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, peneliti dan berbagai pihak lainnya dari seluruh Indonesia.
Pertemuan ini menghasilkan sebuah deklarasi bertajuk “Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia” yang menjadi manifesto gerakan konservasi berbasis rakyat. Deklarasi dibacakan oleh perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal mewakili berbagai region dan diserahkan secara langsung kepada perwakilan pemerintah yang hadir hingga akhir acara.
Bahwa kondisi saat ini semakin memburuknya krisis keanekaragaman hayati di Indonesia berjalan berdampingan dengan perampasan ruang hidup, konflik agraria, ekspansi perkebunan dan pertambangan, pembangunan infrastruktur, proyek energi, industrialisasi pangan, hingga tekanan terhadap wilayah pesisir dan laut. Di banyak tempat, biaya sosial dan ekologis dari model pembangunan tersebut justru ditanggung oleh masyarakat adat dan komunitas lokal.
Kebijakan juga masih bekerja secara timpang. Untuk mendapatkan pengakuan, masyarakat adat dan komunitas lokal harus berhadapan dengan proses yang panjang dan berlapis. Sementara itu, konsesi, investasi, dan berbagai proyek ekstraktif terus mendapatkan ruang.
Di kawasan konservasi, masyarakat adat dan komunitas lokal sering kali disematkan label perambah. Padahal, jauh sebelum konservasi modern hadir sebagai sebuah institusi, masyarakat adat dan komunitas lokal telah menjaga, mengelola, merawat, memulihkan, dan mempertahankan wilayah dan lingkungannya melalui adat, pengetahuan, kelembagaan, serta praktik-praktik yang hidup dan diwariskan lintas generasi. Ini telah eksis jauh sebelum kawasan ditetapkan.
Namun, tak jarang mereka harus tersingkir dari wilayahnya sendiri. Ketimpangan serupa juga terjadi pada pengetahuan. Pengetahuan masyarakat adat dan komunitas lokal masih sering terpinggirkan dibandingkan pengetahuan ilmiah. Padahal, pengetahuan mengenai konservasi terus hidup, dipraktikkan, berkembang dan diwariskan.
Di tingkat global, Target 3 dan Target 22 KM-GBF serta Program Kerja Article 8(j) CBD telah semakin memperkuat pengakuan terhadap hak, pengetahuan, dan partisipasi masyarakat. Namun, jarak antara pengakuan di atas kertas dan kenyataan di tingkat tapak masih lebar.
Dari berbagai persoalan tersebut, PCS melihat bahwa persoalan konservasi bukan hanya tentang bagaimana alam dilindungi, tetapi juga tentang siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan cara alam dilindungi. Siapa yang menentukan wilayah mana yang harus dilindungi, pengetahuan siapa yang dianggap sah, siapa yang berhak mengambil keputusan, serta siapa yang harus bertanggung jawab ketika kerusakan terjadi.
Atas dasar itu, PCS menegaskan perlunya perubahan arah konservasi. Konservasi bukanlah konsep baru bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Relasi antara manusia dan alam bukanlah dua hal yang terpisah, tetapi dibangun melalui hubungan spiritual, sosial, dan ekologis. Masyarakat adat dan komunitas lokal merupakan pelaku sekaligus aktor utama konservasi dan seharusnya memiliki kuasa untuk menentukan arahnya. Pengetahuan, sumber daya, dan kewenangan juga harus didistribusikan secara berkeadilan, termasuk kepada perempuan dan pemuda.
Perubahan arah konservasi tidak cukup berhenti pada pengakuan. Ia harus berani menghadapi akar hilangnya keanekaragaman hayati, ekstraktivisme berlebihan, perampasan tanah dan wilayah, ketimpangan agraria, model pembangunan yang merusak, serta sistem yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Komunitas adat yang hadir di PCS, sejak 1 hingga 3 September 2026, berharap perubahan tersebut mendorong kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Saya berharap ada perubahan, agar Indonesia tidak lagi dipengaruhi oleh sistem tata kelola kolonial. Dari PCS, saya berharap lahir rekomendasi kepada negara dan terbangun kolaborasi dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” ujar Rosita Tecuari dari Organisasi Perempuan Adat (ORPA) Namblong di Jayapura, Papua.
Yance Arizona dari Fakultas Hukum UGM, berharap deklarasi yang disampaikan dalam PCS 2026 menjadi komitmen bersama berbagai pihak untuk mewujudkan konservasi rakyat yang berkeadilan.
“Mudah-mudahan deklarasi yang disampaikan dalam PCS menjadi komitmen bersama Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, NGO, akademisi, dan pemerintah untuk menjalankan konservasi rakyat yang berkeadilan. Kami dari akademisi mendukung dan berkomitmen untuk terus mendukung upaya tersebut,” katanya.






Discussion about this post