Direktur Walhi Maluku Utara, Faisal Ratuela juga menyampaikan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, masifnya pertambangan nikel saat ini telah menghancurkan wilayah tangkap nelayan, pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati seperti mangrove, sigres dan koral.
“Penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi harus segera dilakukan Kejakgung. Sebab bukti permulaan yang kami laporkan telah cukup kuat, ditambah lagi kasus korupsi perizinan pertambangan sebelumnya juga telah diungkap KPK dan Maluku Utara menempati posisi nomor satu provinsi terkorup di Indonesia,” papar dia.
Catatan kritis terhadap satgas
Selain melaporkan korporasi dan pihak pemerintah yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi, Walhi juga menyampaikan catatan kritis terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dimana Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi ketua pelaksana satgas tersebut.
Satgas harus menindak korporasi skala besar yang selama ini telah menikmati keuntungan besar, menimbulkan kerugian lingkungan dan perekonomian negara dari aktivitas ilegal dan koruptif yang mereka lakukan di kawasan hutan. Satgas tidak boleh melakukan penertiban kepada rakyat kecil yang selama ini telah menjadi korban dari klaim sepihak negara atas kawasan hutan dan korban dari buruknya tata kelola perizinan di sektor kehutanan.
“Sejak awal kami mengkritik dominasi militer dalam satgas penertiban kawasan hutan ini, berikut dengan substansi peran dan kerjanya yang diaturkan di dalam perpres. Kekhawatiran terbesar kami, akan banyak rakyat yang menjadi korban penggusuran dan dirampas tanahnya atas nama penertiban Kawasan hutan. Walhi se-Indonesia sangat serius mengawasi kerja-kerja satgas saat ini dan ke depan,” kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian.
Walhi berharap Kejakgung memproses laporan yang telah disampaikan. Dan Walhi juga terbuka untuk bekerja bersama Kejakgung, baik di nasional maupun daerah-daerah untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi SDA tersebut. [WLC02]
Sumber: Walhi
Discussion about this post