Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Korupsi SDA ke Kejakgung

Walhi menilai Kejakgung memiliki peran kunci untuk memastikan penegakan hukum atas kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam berjalan efektif dan tidak ada impunitas bagi para pelaku.

Selasa, 11 Maret 2025
A A
Penolakan atas proyek pertambangan yang merusak lingkungan. Foto ilustrasi AI.

Penolakan atas proyek pertambangan yang merusak lingkungan. Foto ilustrasi AI.

Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Walhi Maluku Utara, Faisal Ratuela juga menyampaikan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, masifnya pertambangan nikel saat ini telah menghancurkan wilayah tangkap nelayan, pencemaran lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati seperti mangrove, sigres dan koral.

“Penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi harus segera dilakukan Kejakgung. Sebab bukti permulaan yang kami laporkan telah cukup kuat, ditambah lagi kasus korupsi perizinan pertambangan sebelumnya juga telah diungkap KPK dan Maluku Utara menempati posisi nomor satu provinsi terkorup di Indonesia,” papar dia.

Catatan kritis terhadap satgas

Selain melaporkan korporasi dan pihak pemerintah yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi, Walhi juga menyampaikan catatan kritis terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dimana Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi ketua pelaksana satgas tersebut.

Satgas harus menindak korporasi skala besar yang selama ini telah menikmati keuntungan besar, menimbulkan kerugian lingkungan dan perekonomian negara dari aktivitas ilegal dan koruptif yang mereka lakukan di kawasan hutan. Satgas tidak boleh melakukan penertiban kepada rakyat kecil yang selama ini telah menjadi korban dari klaim sepihak negara atas kawasan hutan dan korban dari buruknya tata kelola perizinan di sektor kehutanan.

“Sejak awal kami mengkritik dominasi militer dalam satgas penertiban kawasan hutan ini, berikut dengan substansi peran dan kerjanya yang diaturkan di dalam perpres. Kekhawatiran terbesar kami, akan banyak rakyat yang menjadi korban penggusuran dan dirampas tanahnya atas nama penertiban Kawasan hutan. Walhi se-Indonesia sangat serius mengawasi kerja-kerja satgas saat ini dan ke depan,” kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian.

Walhi berharap Kejakgung memproses laporan yang telah disampaikan. Dan Walhi juga terbuka untuk bekerja bersama Kejakgung, baik di nasional maupun daerah-daerah untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi SDA tersebut. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kejaksaan Agungkorporasi perusak lingkungankorupsi sumber daya alamWalhi

Editor

Next Post
Kondisi Kawasan Puncak di Megamendung dan Cisarua. Foto Forest Watch Indonesia.

Hutan di Hulu Tiga Sungai Rusak, Fungsi Lindung Hilang, Jabodetabek Terendam

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media