Kamis, 28 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi: Make Mercury History Hanya Jadi Jargon Apabila Tak Sentuh Akar Masalah

COP-4 Konvensi Minamata telah dibuka di Bali. Tema Make Mercury History sekaligus menjadi tagline kampanye. Sementara perusahaan tambang batu bara masih beroperasi. Akankah pemerintah Indonesia menjadikan tagline itu sekedar jargon atau sungguh-sungguh direalisasikan?

Selasa, 22 Maret 2022
A A
Ilustrasi pembakaran sampah. Foto bakhrom_media/pixabay.com.

Ilustrasi pembakaran sampah. Foto bakhrom_media/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) sudah lima tahun lalu disahkan untuk mengatur penggunaan merkuri atau raksa secara global. Tujuannya untuk melindungi kesehatan, manusia, dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri maupun senyawa-senyawa merkuri yang bersifat antropogenik.

Salah satu upayanya adalah gelaran Conference of the Parties ke-4 (COP-4) Konvensi Minamata di Bali pada 21 Maret 2022. Dalam pembukaan bertema Make Mercury History, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebutkan, pemerintah Indonesia sedang menjalankan kebijakan nasional untuk mencapai Indonesia bebas merkuri pada 2030. Kebijakan nasional ini berfokus pada empat sektor prioritas, yaitu sektor manufaktur, energi, penambangan emas skala kecil (PESK), dan kesehatan.

“Sayangnya, kebijakan nasional yang disampaikan Menteri LHK tidak secara spesifik menyinggung korporasi besar. Tema Make Mercury History hanya akan menjadi jargon jika tidak menyentuh akar masalah,” kata Manajer Pengkampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Wahyu A Perdana dalam siaran pers tertanggal 22 Maret 2022.  

Baca Juga: Upaya Pemerintah Menekan Kerugian Lingkungan dengan Mengakhiri Penggunaan Merkuri

Berdasarkan data Kementerian LHK (KLHK), saat ini 57,5 persen dari total emisi merkuri nasional berasal dari penggunaan merkuri oleh PESK. Padahal penggunaan merkuri tidak hanya dalam industri pertambangan emas.

Beberapa emisi yang menghasilkan dan menggunakan merkuri adalah, pertama, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) open dumping, dan pembakaran sampah berkontribusi besar dalam emisi merkuri di udara. Kedua, emisi dan lepasan merkuri dari industri lain seperti pulp dan kertas, pertambangan, dan sektor migas.

Berdasarkan data Walhi 2022, saat ini luas tambang batubara telah mencaplok lahan seluas hampir 5 juta hektare dan pertambangan emas setidaknya menguasai hampir 2 juta hektare lahan. Setidaknya ada 56 PLTU batubara aktif beroperasi.

“Artinya, izin-izin tambang batu bara dan PLTU akan memperluas pencemaran merkuri,” imbuh Wahyu.

Baca Juga: Dosen ITB: Net-Zero Emission 2060 Tak Berarti Menghapus Pemanfaatan Batu Bara

Dampak pencemaran merkuri yang mudah menyebar lewat udara, tanah, dan air punya dampak yang cukup toksik pada makhluk hidup dan lingkungan. Mulai dari yang bersifat korosif ke kulit secara langsung, kerusakan ginjal, berdampak degenerasi neuron pada otak, mengganggu fungsi kekebalan tubuh dan enzim, hingga gangguan Janin dan fungsi reproduksi perempuan.

Di Indonesia sempat mencuat pada kasus Newmont, yakni penyakit Minamata akibat merkuri di Jepang yaang seringkali disebut sebagai salah satu dari 10 bencana lingkungan.

Walhi menduga, ketidakseriusan Pemerintah Indonesia dalam menghentikan penggunaan merkuri sangat terlihat dengan produk undang-undang yang dihasilkan. Kehadiran UU Cipta Kerja (Omnibus Law) justru akan memperparah pencemaran dan penggunaan merkuri. Ini terlihat dengan teredusirnya pasal-pasal perlindungan dan tata kelola lingkungan, maupun pasal penegakan hukum atas pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Targetkan Emisi Nol Karbon, PLTA Poso Diduga Pertaruhkan Keselamatan Warga dan Lingkungan

Pada momentum Hari Air Sedunia 22 Maret yang bertepatan juga dengan pelaksanaan Konvensi Minamata di Bali, menurut Wahyu, pemerintah harus mengontrol lebih tegas penggunaan, emisi dan lepasan merkuri maupun senyawa-senyawa merkuri. Perlindungan ekosistem air, lingkungan dan hak kesehatan, bukan sesuatu yang bisa ditawar atas nama investasi.

Terkait hal tersebut, Walhi menyampaikan masukan, bahwa seharusnya langkah strategis pemerintah adalah:

Pertama, mencabut Omnibus Law yang meredusir regulasi-regulasi perlindungan dan tata kelola lingkungan.

Kedua, mencabut aturan turunan Omnibus Law juga telah memiliki preseden meredusir limbah B3 (termasuk FABA) menjadi kategori non-B3 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Ketiga, mengembalikan prinsip pertanggungjawaban mutlak dalam penegakan hukum lingkungan, Omnibus Law juga melakukan redusir pada Pasal 88 UUPPLH, terkait pertanggungjawaban-mutlak (strict liability), yang secara spesifik juga mengatur tentang penggunaan B3 dengan menghilangkan klausul “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.

Make Mercury History

Pembukaan COP-4 Konvensi Minamata di Bali. Foto menlhk.go.id.
Pembukaan COP-4 Konvensi Minamata di Bali. Foto menlhk.go.id.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bali Deklarationbatu baraCOP-4KLHKKonvensi MinamataMake Mercury HistorymerkuriPLTUTPAWalhi

Editor

Next Post
Ilustrasi gelombang di laut. Foto Kanenori/pixabay.com.

Pakar Oseanografi: Air Laut Bisa Jadi Solusi Krisis Air Bersih di Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media