“Baru sekitar 40 korporasi yang menyusun peta jalan pengurangan sampah oleh produsen,” kata Ghofar.
Sejumlah Solusi Diusulkan Walhi Nasional untuk Menjawab Tantangan
Pertama, upaya lebih dari 100 pemerintah daerah untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai juga perlu mendapatkan dukungan pemerintah pusat agar dapat diimplementasikan secara maksimal. Selama ini ada celah kebijakan, khususnya soal penegakan hukum. Akibatnya, berbagai target nasional terkait penangan dan pengurangan sampah, termasuk pengurangan emisi sektor kurang berhasil.
Baca Juga: HPSN 2023, Ini Tahapan Mencapai Zero Waste Zero Emission hingga 2050
Kedua, dalam momentum HPSN, pemerintah harus menghentikan promosi solusi pengelolaan sampah seperti PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik), RDF (Refuse Derived Fuel) untuk peruntukan pembakaran campuran batu bara di pabrik semen dan Pembangit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Solusi hilir seperti PSEL/PLTSa berpotensi membebani anggaran pemerintah untuk kebutuhan tipping fee. Sebut saja ada temuan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berisiko pada dampak kesehatan dari emisi seperti dioksin dan furan, serta kurang tepat disebut ramah lingkungan karena komposisi sampah yang dibakar mengandung plastik.
“Solusi pengelolaan sampah yang berfokus pada penanganan (hilir) harus digeser menjadi pengurangan (hulu),” kata Ghofar.
Baca Juga: Lima Media Berkolaborasi Liputan Dugaan Kejahatan Lingkungan di Bentang Batang Toru
Ketiga, berbagai solusi minim sampah (zero waste solution) yang sudah eksis, seperti pengelolaan sampah berbasis sumber, kebijakan pembatasan plastik sekali pakai hingga peraturan pengurangan sampah oleh produsen harus diperkuat.
Keempat, peningkatan anggaran pengelolaan sampah untuk mendukung infrastruktur pengelolaan sampah ideal, seperti TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle, yaitu mengurangi – menggunakan – daur ulang), rumah kompos hingga pusat daur ulang harus semakin banyak dan merata.
Sementara solusi-solusi yang berbiaya besar dan punya risiko tinggi pada pembiayaan, lingkungan, kesehatan dan emisi, bukan jawaban visi “Zero Waste, Zero Emission”.
Baca Juga: Ini Empat Tugas Kemenparekraf untuk Mengatasi Sampah di Destinasi Wisata
“Jadi revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah dengan paradigma pengurangan sampah dan pengelolaan sampah ramah lingkungan yang melibatkan peran serta semua pihak sangat mendesak dilakukan,” tegas Ghofar.
Penting juga memastikan urusan pengelolaan sampah sebagai layanan dasar yang didukung alokasi anggaran pemerintah yang memadai. [WLC02]







Discussion about this post