Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Nilai HPSN Saban Tahun Tak Jawab Persoalan Sampah, Ini Masalahnya

Hampir 20 tahun peringatan HPSN digelar. Namun masalah pengelolaan sampah di daerah tak ada kemajuannya. Mengapa?

Rabu, 22 Februari 2023
A A
Ilustrasi truk-truk pengangkut sampah. Foto PublicDomainPictures/pixabay.com.

Ilustrasi truk-truk pengangkut sampah. Foto PublicDomainPictures/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

“Baru sekitar 40 korporasi yang menyusun peta jalan pengurangan sampah oleh produsen,” kata Ghofar.

Sejumlah Solusi Diusulkan Walhi Nasional untuk Menjawab Tantangan

Pertama, upaya lebih dari 100 pemerintah daerah untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai juga perlu mendapatkan dukungan pemerintah pusat agar dapat diimplementasikan secara maksimal. Selama ini ada celah kebijakan, khususnya soal penegakan hukum. Akibatnya, berbagai target nasional terkait penangan dan pengurangan sampah, termasuk pengurangan emisi sektor kurang berhasil.

Baca Juga: HPSN 2023, Ini Tahapan Mencapai Zero Waste Zero Emission hingga 2050

Kedua, dalam momentum HPSN, pemerintah harus menghentikan promosi solusi pengelolaan sampah seperti PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik), RDF (Refuse Derived Fuel) untuk peruntukan pembakaran campuran batu bara di pabrik semen dan Pembangit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Solusi hilir seperti PSEL/PLTSa berpotensi membebani anggaran pemerintah untuk kebutuhan tipping fee. Sebut saja ada temuan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berisiko pada dampak kesehatan dari emisi seperti dioksin dan furan, serta kurang tepat disebut ramah lingkungan karena komposisi sampah yang dibakar mengandung plastik.

“Solusi pengelolaan sampah yang berfokus pada penanganan (hilir) harus digeser menjadi pengurangan (hulu),” kata Ghofar.

Baca Juga: Lima Media Berkolaborasi Liputan Dugaan Kejahatan Lingkungan di Bentang Batang Toru

Ketiga, berbagai solusi minim sampah (zero waste solution) yang sudah eksis, seperti pengelolaan sampah berbasis sumber, kebijakan pembatasan plastik sekali pakai hingga peraturan pengurangan sampah oleh produsen harus diperkuat.

Keempat, peningkatan anggaran pengelolaan sampah untuk mendukung infrastruktur pengelolaan sampah ideal, seperti TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle, yaitu mengurangi – menggunakan – daur ulang), rumah kompos hingga pusat daur ulang harus semakin banyak dan merata.

Sementara solusi-solusi yang berbiaya besar dan punya risiko tinggi pada pembiayaan, lingkungan, kesehatan dan emisi, bukan jawaban visi “Zero Waste, Zero Emission”.

Baca Juga: Ini Empat Tugas Kemenparekraf untuk Mengatasi Sampah di Destinasi Wisata

“Jadi revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah dengan paradigma pengurangan sampah dan pengelolaan sampah ramah lingkungan yang melibatkan peran serta semua pihak sangat mendesak dilakukan,” tegas Ghofar.

Penting juga memastikan urusan pengelolaan sampah sebagai layanan dasar yang didukung alokasi anggaran pemerintah yang memadai. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: gas rumah kacaHari Peduli Sampah NasionalHPSN 2023Nol Sampah Nol EmisiPengelolaan Sampah menjadi Energi ListrikTempat Pembuangan AkhirTPA Sanitary LandfillWalhi Nasionalzero wastezero waste zero emission

Editor

Next Post
Menko PMK Muhadjir Effendy mengimami solat jenazah korban gempa Turki asal Indonesia. Foto BNPB.

Korban Gempa Turki Asal Indonesia Segera Dipulangkan

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media