Polusi udara yang dibiarkan terus-menerus adalah pelanggaran konstitusi. Merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Paparan polusi berupa PM 2,5 berisiko meningkatkan penyakit pernapasan, kardiovaskular, hingga kematian dini. Juga menimbulkan kerugian ekonomi akibat meningkatnya biaya kesehatan dan menurunnya produktivitas.
Untuk mengatasi persoalan ini seharusnya pemerintah sudah bergerak cepat, bisa mengambil Pelajaran dari putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst, yang dimenangkan 32 warga pada 2021. Dalam putusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah (KLH, Pemprov DKI, Jabar dan Banten) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam pengendalian kualitas udara.
Berdasarkan putusan tersebut, beberapa hal yang dapat diadopsi dalam kebijakan adalah pengetatan baku mutu udara nasional agar sejalan dengan standar perlindungan kesehatan; revisi regulasi yang sudah usang seperti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; penguatan pengawasan terhadap emisi industri dan kendaraan bermotor yang menjadi kontributor utama pencemaran; serta peningkatan transparansi data kualitas udara secara real-time kepada publik.
Walhi mendesak KLH/Kepala BPLH dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dan sistemik. Meliputi mempercepat transisi energi bersih, memperkuat sistem transportasi publik rendah emisi, memperketat pengawasan industri, serta memastikan keterbukaan data kualitas udara.
“Upaya ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas serta keberpihakan pada rakyat,” imbuh Wahyu. [WLC02]






Discussion about this post