Rabu, 12 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi: Pantauan Kualitas Udara Lima Kota Besar Indonesia Memburuk

Rabu, 13 Mei 2026
A A
Ilustrasi kualitas udara di kota besar yang memburuk. Foto Yamu_Jay/Pixabay.com.

Ilustrasi kualitas udara di kota besar yang memburuk. Foto Yamu_Jay/Pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Polusi udara yang dibiarkan terus-menerus adalah pelanggaran konstitusi. Merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Paparan polusi berupa PM 2,5 berisiko meningkatkan penyakit pernapasan, kardiovaskular, hingga kematian dini. Juga menimbulkan kerugian ekonomi akibat meningkatnya biaya kesehatan dan menurunnya produktivitas.

Untuk mengatasi persoalan ini seharusnya pemerintah sudah bergerak cepat, bisa mengambil Pelajaran dari putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst, yang dimenangkan 32 warga pada 2021. Dalam putusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah (KLH, Pemprov DKI, Jabar dan Banten) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam pengendalian kualitas udara.

Berdasarkan putusan tersebut, beberapa hal yang dapat diadopsi dalam kebijakan adalah pengetatan baku mutu udara nasional agar sejalan dengan standar perlindungan kesehatan; revisi regulasi yang sudah usang seperti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; penguatan pengawasan terhadap emisi industri dan kendaraan bermotor yang menjadi kontributor utama pencemaran; serta peningkatan transparansi data kualitas udara secara real-time kepada publik.

Walhi mendesak KLH/Kepala BPLH dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dan sistemik. Meliputi mempercepat transisi energi bersih, memperkuat sistem transportasi publik rendah emisi, memperketat pengawasan industri, serta memastikan keterbukaan data kualitas udara.

“Upaya ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas serta keberpihakan pada rakyat,” imbuh Wahyu. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: KLH/BPLHKualitas UdaraSitus AQI USWalhi

Editor

Next Post
Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.

Pansus PKA Jalan di Tempat, Petani Masih Ditembak dan Dipenjara

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media