Wanaloka.com – DPR tetap mengesahkan RUU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang tepat pada peringatan Hari Hutan Sedunia tanggal 21 Maret. Sayangnya regulasi tersebut semakin jauh dari semangat perlindungan kawasan hutan yang sudah banyak hilang dan rusak akibat aktivitas industri ekstraktif.
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, hutan seluas 36 juta hektare di Indonesia telah dialokasikan untuk izin tambang, perkebunan monokultur, dan lainnya. Kemudian hutan seluas 6 juta hektare dilepas untuk korporasi sawit yang telah menghancurkan ekologi, merampas wilayah kelola rakyat dan menyebabkan konflik yang semakin dilanggengkan.
“UU Cipta Kerja dinilai telah menciptakan kehancuran ekologis dan kehidupan generasi mendatang,” kata Deputi Eksternal Walhi, Ode Rakhman dalam siaran pers Walhi Nasional tertanggal 21 Maret 2023.
Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Merapi Didominasi Guguran Lava 150 Kali per Hari
Pengesahan perppu tersebut telah mengabaikan suara rakyat yang menolak yang masif terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia sejak tiga tahun belakangan. Rakyat telah memberikan kritik atas substansi hingga prosesnya. Pengesahan regulasi tersebut semakin memperkuat penghapusan hak konstitusi rakyat Indonesia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Walhi adalah salah satu organisasi yang sedari awal menolak substansi isi regulasi ini. Banyak aturan yang dinilai telah mengamputasi aturan-aturan jaring pengamanan dari perlindungan lingkungan hidup. Seperti pengaturan tentang Penataan Ruang, Kehutanan, Perkebunan, Pangan, Perlindungan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Amputasi ini berimbas pada terancamnya perlindungan lingkungan hidup. Terlebih amputasi juga dilakukan pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,” ucap Ode.
Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Kembali Meletus, Patuhi Zona Larangan Ini
Berangkat dari fenomena ini, Walhi menyerukan pada tahun politik saat ini harus menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk merebut ruang politik dengan semangat melindungi dan memulihkan ekologi Indonesia yang telah hancur.
“Walhi mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengkonsolidasikan dan memperkuat gerakan rakyat dalam mempertahankan dan merebut kembali ruang-ruang dan wilayah yang telah dikuasai oleh para oligarki,” seru Ode.
Seperti diketahui, regulasi Cipta Kerja merupakan regulasi omnibus yang menghimpun berbagai jenis sektor aturan dengan esensi berbeda. Kemudian digabungkan dalam satu paket hukum. Substansi yang dinilai bermasalah dari regulasi tersebut menjadi akar penolakan. Proses kelahirannya juga banyak melanggar prinsip. Berbagai kalangan menilai proses ini sebagai tindakan “pembangkangan terhadap konstitusi”.
Baca Juga: Kandang Kawat Duri Efektif Cegah Konflik dengan Harimau
“DPR telah menunjukkan posisi politik hukumnya yang jauh dari semangat berkeadilan sebagaimana mandat konstitusi. Tidak lagi menjadi ruang representasi rakyat,” kata Ode.
Ada Walk Out dan Catatan
Sementara Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja diwarnai penolakan Fraksi PKS dan pandangan dari Fraksi Partai Demokrat. Anggota Fraksi PKS sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori menjelaskan, sesuai perintah konstitusi, Perppu Cipta Kerja mestinya dibahas dan disahkan pada masa persidangan terdekat usai perppu diterbitkan.
“Dan kami menghargai putusan MK yang memerintahkan agar memperbaiki proses penyusunan UU Cipta Kerja dan melibatkan seluruh stakeholder,” kata Bukhori.
Baca Juga: Perubahan Iklim Kian Mengkhawatirkan, Perlu Payung Hukum dan Kontribusi Aksi
Sebagai simbol penolakan, Fraksi PKS menyatakan walk out dalam rapat paripurna tersebut.
Discussion about this post