Wanaloka.com – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengusulan Penetapan, Pemantauan, dan Evaluasi Geopark Nasional menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional. Proses sosialiasi teknis dilakukan terkait pengusulan penetapan, pemantauan, dan evaluasi geopark nasional kepada pemerintah daerah, pengelola geopark global dan nasional, asosiasi dan organisasi, serta ketua dan dewan pakar komite Geopark Indonesia.
“Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan dalam pengusulan geopark nasional,” kata Kepala Pusat Survei Geologi Hermansyah di Kantor Badan Geologi, 15 Maret 2023.
Plt. Sekretaris Badan Geologi Siti Sumilah Rita Susilawati juga berharap sosialisasi tersebut dapat mewujudkan tata kelola geopark nasional menjadi lebih baik dan mandiri.
Baca Juga: Walhi: UU Cipta Kerja Mengamputasi Aturan Perlindungan Lingkungan Hidup
“Serta mendorong sembilan geopark nasional yang sudah ada untuk dapat meningkatkan statusnya menjadi geopark global,” kata Siti.
Perlu Riset untuk Ide-ide Baru
Sementara Pusat Riset Sumber Daya Geologi (PRSDG) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Diskusi Geologi Sumber Daya ke-8 bertema “Riset dan Inovasi Dalam Pengembangan Geopark” pada 14 Maret 2023. Kepala Pusat Riset Sumber Daya Geologi BRIN, Iwan Setiawan menyampaikan kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan output, ada pemahaman, serta ide-ide baru.
“Paling tidak pengetahuan baru terkait pengelolaan dan pengembangan geopark yang berkelanjutan,” ujar Iwan.
Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Merapi Didominasi Guguran Lava 150 Kali per Hari
Ahli geologi yang juga peneliti Ahli Utama PSRG BRIN Geopark, Chusni Ansori menjelaskan, geopark merupakan wilayah geografi tunggal atau gabungan yang mempunyai keragaman. Seperti memiliki situs warisan geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek warisan geologi (Geoheritage), keragaman geologi (Geodiversity), keanekaragaman hayati (Biodiversity), keragaman budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi dan pembangunan berkelanjutan.
Ada dua jenis geopark, yaitu geopark nasional dan geopark yang diakui secara internasional melalui UNESCO dengan beberapa syarat yang berbeda. Secara untuk menjadi geopark nasional adalah ditetapkan sebagai Geoheritage. Geoheritage memiliki keterkaitan dengan Biodiversity dan Cultural Diversity. Pengelola geopark memiliki rencana induk geopark, memenuhi pedoman teknis pengembangan geopark nasional, juga menunjukan upaya melaksanakan rencana induk geopark paling singkat enam bulan sejak dibentuk.
Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Kembali Meletus, Patuhi Zona Larangan Ini
Discussion about this post