Selasa, 26 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi: UU Cipta Kerja Mengamputasi Aturan Perlindungan Lingkungan Hidup

Suara rakyat dan Putusan MK diabaikan. RUU Perppu Cita Kerja tetap disahkan DPR menjadi UU Cipta Kerja. Akibatnya, kerusakan lingkungan hidup kian masif di depan mata.

Kamis, 23 Maret 2023
A A
Ilustrasi deforestasi hutan. Foto bones64/pixabay.com.

Ilustrasi deforestasi hutan. Foto bones64/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perppu, meski akan kembali lagi untuk agenda lain,” kata Bukhori sebelum walk out dari rapat paripurna di Gedung DPR Nusantara II, Senayan, Jakarta, 21 Maret 2023.

Sedangkan anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam pandangan fraksi yang disampaikan menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta sejumlah perbaikan. Salah satu perimbangan majelis adalah belum terpenuhinya pelibatan masyarakat kala menerbitkan UU.

“Bukannya melibatkan masyarakat, pemerintah justru merespons dengan mengeluarkan Perppu,” kata Hinca.

Baca Juga: Peringatan Hari Meteorologi, BMKG Resmikan Tower Gas Rumah Kaca

Fraksi Partai Demokrat menilai Perppu tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat. Bukan hanya tidak memenuhi aspek legalitas, Perppu Cipta Kerja juga bisa mencoreng konstitusi. Apalagi, Hinca menyebut alasan kegentingan memaksa yang kerap digembar-gemborkan pemerintah tidak rasional.

“Kami bertanya, Perppu ini hadir untuk kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?” tanya Hinca.

Perubahan Poin Cipta Kerja
Wakil Ketua Baleg M. Nurdin menyampaikan laporan Baleg dalam rangka pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU Perppu Cipta Kerja menjadi UU, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Dalam laporannya, ia merinci beberapa perubahan terkait sektor-sektor dalam UU yang telah dibahas sejak April 2020 tersebut. Meski, secara umum, Nurdin mengatakan isi muatan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Pro Kontra Kecerdasan Buatan, UGM dan UNESCO Susun Pedoman Etika AI

Perubahan sektor ketenagakerjaan, meliputi, pertama, Pasal 64 tentang Alih Daya (Outsourcing), yakni mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya (alih daya/outsourcing) untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kedua, Pasal 67 terdapat perubahan frasa ‘cacat’ menjadi ‘disabilitas. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai jenis dan derajat disabilitas.

Ketiga, upah minimum diatur dalam Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88F, dan Pasal 92.

Pada sektor jaminan produk halal, terkait sertifikasi halal, yaitu Pasal 1 angka 10 ketentuan umum, perluasan pemberi fatwa halal yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal dan penyesuaiannya dalam norma, serta Pasal 4A, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 52A, Pasal 52B, Pasal 63A dan Pasal 63C.

Baca Juga: Waspada Flu Burung, Bisa Menular dari Unggas ke Manusia

Kemudian Pasal 40A tentang pengelolaan sumber daya air, bahwa pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah. Mendukung penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk bendungan, waduk, dam, embung, dan lain-lain dan pengenaan sanksi administratif dan pidana di Pasal 70, Pasal 73 dan Pasal 75A.

Selanjutnya terdapat harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Terakhir, ada perbaikan teknis penulisan antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir yang tidak sesuai yang bersifat tidak substansi. [WLC02]

Sumber: Walhi Nasional, DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPRkehancuran ekologisLingkungan hiduppembangkangan terhadap konstitusiRUU Perppu Cipta KerjaUU Cipta KerjaWalhi Nasionalwalk out

Editor

Next Post
Kawasan Geopark Gunung Sewu yang berada di Gunungkidul, DIY, 8 Desember 2022. Foto wanaloka.com

Badan Geologi Terbitkan Juknis Pengusulan Geopark

Discussion about this post

TERKINI

  • Guru Besar Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Prof. Edy Hartulistiyoso. Foto Dok. IPB University. IEdy Hartulistiyoso: Panas Sisa Industri Bisa Diubah Jadi Energi Listrik
    In Sosok
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Ikan nila, salah satu ikan invasif di perairan Indonesia. Foto distankan.bulelengkab.go.id.Sekitar 20 dari 50 Jenis Ikan Asing di Perairan Umum Indonesia Kategori Invasif
    In Lingkungan
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Teknologi untuk riset kualitas udara. Foto Dok. BRIN.BRIN Teliti Kualitas Udara Tiga Kota, Bandung Lampaui Batas Aman
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.Cabut PP 21/2026, Potensi Kerusakan SDA Sulit Dipertanggungjawabkan
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Warga Makassar memprotes rencana pendirian PSEL di dekat permukiman. Foto Dok. Walhi Sulawesi Selatan.Proyek PSEL di Makassar dan Yogyakarta, Transisi Darurat Sampah ke Darurat Kesehatan
    In Lingkungan
    Kamis, 21 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media