Senin, 10 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Yogya Ingatkan, Sanksi Denda Industri Wisata di KBAK Gunungsewu Tak Membuat Jera

Kamis, 7 Mei 2026
A A
Industri wisata On The Rock di bangun di atas karst Gunungsewu, Gunungkidul, Selasa, 6 Mei 2026. Foto Pito Agustin/wanaloka.com.

Industri wisata On The Rock di bangun di atas karst Gunungsewu, Gunungkidul, Selasa, 6 Mei 2026. Foto Pito Agustin/wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Pasal 38 Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan, jika pelaku usaha tidak memiliki AMDAL atau persetujuan lingkungan, maka denda administratif wajib diterapkan bersamaan dengan paksaan Pemerintah. Jika Pemkab Gunungkidul mempunyai komitmen terhadap pentingnya kelestarian karst Gunungsewu, maka akan membaca secara cermat Permen LHK tersebut.

Krisis di Gunungkidul seharusnya dibaca melalui Pasal 35 Ayat (3) huruf f, dimana pemerintah mempunyai kewenangan melakukan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional. Pada Pasal 35 Ayat (4), sanksi yang dimaksud tidak hanya tentang denda dan dokumen, melainkan juga kewajiban melakukan audit lingkungan.

Sanksi administratif merupakan sanksi yang terlalu ringan karena setidaknya terdapat dua pelanggaran, yaitu pelanggaran tata ruang dan pelanggaran lingkungan yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penerapan sanksi.

Sekadar sanksi administratif

Walhi Yogyakarta menilai Pemkab Gunungkidul menyederhanakan kerusakan permanen ekosistem karst dengan sanksi administratif berupa denda dan dokumen semata. Pemkab tidak melihat karakter ekosistem karst secara ilmiah, bahwa kerusakan pada ekosistem karst bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan. Dampak yang dirasakan akan sangat serius untuk ekosistem lingkungan yang dapat menimbulkan krisis antar generasi.

Keseriusan Pemkab Gunungkidul dalam melindungi dan melestarikan ekosistem karst perlu dipertanyakan, karena tidak adanya pencabutan perizinan. Padahal telah terjadi kerusakan permanen yang tidak dapat dipulihkan pada karst di KBAK Gunungsewu akibat aktivitas ilegal industri pariwisata. Seharusnya mekanisme pencabutan perizinan berusaha dapat diterapkan bersamaan dengan sanksi administratif lainnya.

Hal tersebut juga tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab perdata dan pidana. Ini bukan tanpa dasar yang jelas, mengacu pada Pasal 48 huruf e Permen LHK menyatakan, jika terbukti “melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan”, maka pencabutan perizinan berusaha dapat diterapkan.

Sementara, pada Pasal 49 juga menerangkan, jika penerapan sanksi administratif tidak menghapuskan penanggung jawab usaha dari pemenuhan kewajiban dalam keputusan sanksi administratif, tanggung jawab perdata dan pidana.

Berdasarkan temuan lapangan, terbukti ada perusakan terhadap ekosistem karst Gunungsewu. Artinya, telah memenuhi unsur untuk dilakukan pencabutan perizinan berusaha dari seluruh industri pariwisata di KBAK Gunungsewu di Gunungkidul dan dapat ditingkatkan pada perkara pidana maupun perdata.

Berangkat dari kesengajaan pelaku usaha industri pariwisata yang melakukan aktivitas secara ilegal, kelalaian pengawasan dan ketidakseriusan Pemkab Gunungkidul pada komitmen pelestarian ekosistem KBAK Gunungsewu, Walhi Yogyakarta menyampaikan tuntan.

Pertama, pencabutan perizinan berusaha dan penghentian operasional industri pariwisata berbasis korporasi di KBAK Gunungsewu.

Kedua, mendesak Menteri Lingkungan Hidup mengambil alih penegakan hukum sebagai bentuk sanksi lapis kedua berdasarkan Pasal 28 Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kabupaten GunungkidulKBAK GunungsewuPermen LHK Nomor 14 Tahun 2024Walhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Grand Final Net Zero Steel Pathways Cohort 2026 bertema “Bridging the Landscape: Readiness & Viability in Indonesia’s Net Zero Steel Ecosystem”, 7 Mei 2026. Foto ITB.

Teknologi Hidrogen Menuju Ekosistem Baja Rendah Karbon di Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media