Wanaloka.com – Praktik open dumping akan diakhiri pada akhir Juli 2026. Artinya, sebanyak 472 tempat pengolahan akhir (TPA) yang masih menerapkan open dumping akan diberlakukan sanksi pada Agustus 2026. Open dumping adalah metode pengelolaan sampah konvensional dengan membuang dan menumpuk sampah di lahan terbuka (cekungan) tanpa pengolahan, pemilahan, atau penutupan tanah.
Pihaknya mendorong beberapa upaya untuk meningkatkan target pengelolaan sampah, salah satunya pemilahan dari hulu. Sebab tanpa pemilahan, pengelolaan sampah tidak bisa selesai dengan baik.
“Sampah yang masuk ke TPA dan Refuse Derived Fuel (RDF) hanya residu atau yang low-value. Diangkut tanpa menimbulkan bau,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono saat doorstop pada acara “Deklarasi Jakarta Utara 100% Pilah Sampah” di fasilitas RDF Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Diaz, penghentian praktik open dumping diharapkan dapat meningkatkan capaian pengelolaan sampah dari 26 persen menjadi 57,7 persen sesuai arahan Presiden. Bahwa target sampah terkelola 100 persen pada 2029.
Deklarasi di Bali
KLH/BPLH bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping melalui Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Bali. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan berbasis pengurangan di sumber, pemilahan, dan pengolahan berkelanjutan.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penghentian open dumping harus berjalan seiring dengan peningkatan pemilahan sampah di sumber.






Discussion about this post