Jumat, 4 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Yogya Ingatkan, Sanksi Denda Industri Wisata di KBAK Gunungsewu Tak Membuat Jera

Kamis, 7 Mei 2026
A A
Industri wisata On The Rock di bangun di atas karst Gunungsewu, Gunungkidul, Selasa, 6 Mei 2026. Foto Pito Agustin/wanaloka.com.

Industri wisata On The Rock di bangun di atas karst Gunungsewu, Gunungkidul, Selasa, 6 Mei 2026. Foto Pito Agustin/wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pada agenda rapat koordinasi pengendalian pembangunan daerah DIY triwulan I yang diadakan pada tanggal 30 April 2026, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih memaparkan tata kelola industri pariwisata di Gunungkidul.

“Tiga belas industri pariwisata menganggap, jika sudah melalui OSS itu sudah cukup dan diizinkan membangun,” terang Endah.

Statement tersebut menunjukkan bagaimana posisi Pemkab Gunungkidul yang terlihat tidak serius dan lalai. Mengingat kawasan tersebut merupakan Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu dengan status kawasan lindung geologi nasional berdasarkan Kepmen ESDM No.3045 K/40/MM/2014 yang seharusnya tidak begitu saja dilepaskan dari pemantauan daerah. Padahal KBAK Gunungsewu merupakan kawasan untuk pelestarian keunikan ekosistem dan cadangan air tanah.

Statmen Endah juga membuktikan satu fakta, bahwa Pemkab Gunungkidul secara politis, tidak mempunyai daya tawar karena masih menggunakan argumen teknis seperti penggunaan OSS sebagai dalih. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menilai agenda-agenda pembanguan industri di Gunungkidul yang semakin mengkhawatirkan karena merampas ruang hidup warga dan keberlanjutan ekosistem, justru menjadi arena eksploitasi.

“Lolosnya beberapa korporasi dalam tata kelola pariwisata juga menunjukkan keberpihakan yang tidak jelas dari Pemkab Gunungkidul,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga dalam siaran tertulis, Rabu, 7 Mei 2026.

Hal tersebut dapat dilacak dari industri pariwisata berskala besar yang masif di Gunungkidul yang diberi karpet merah. Sementara warga yang telah mengelola puluhan tahun justru diabaikan dan digusur.

Hanya sanksi denda

Endah mengaku pascakritik dari hasil investigasi Walhi Yogyakarta yang menyebut terdapat 13 korporasi yang melanggar, Pemkab segera bertindak.

“Kami telah mengundang satu-satu pengusaha-pengusaha tersebut yang rata-rata belum mengurus pesetujuan lingkungan (AMDAL), bahkan hingga saat ini proses perizinan mereka belum selesai tetapi sudah beroperasi. Mereka kebanyakan memilih membayar denda, karena dibanding mengurus AMDALnya sama membayar dendanya itu lebih murah membayar dendanya,” terang Endah yang dikutip Walhi Yogyakarta dari live rapat.

“Keterangan tersebut seharusnya menjadi sinyal merah, bahwa denda tidak menimbulkan efek jera,” imbuh Abi.

Sebaliknya, denda sebagai bagian dari upaya sanksi administratif yang diterapkan Pemkab Gunungkidul harus dievaluasi. Jika pernyataan Bupati Gunungkidul tersebut keluar dari para pelanggar, maka sudah jelas sanksi administratif hanya akan menjadi celah hukum yang akan terus digunakan untuk menggulung kapital dengan mudah dan murah.

Berdasarkan keterangan di media pada Agustus 2025, beberapa industri pariwisata telah dikenakan sanksi admistrasi oleh Pemkab Gunungkidul berupa denda ratusan juta rupiah dan dokumen lingkungan menggunakan landasan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024. Namun, seolah-olah dengan hanya memberikan denda, semuanya menjadi cukup. Padahal kerusakan pada Bentang Alam Karst itu bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan kembali.

Inilah akibat dari kelalaian dan menunjukan ketidakseriusan dalam komitmen melestarikan KBAK Gunungsewu oleh Pemkab Gunungkidul. Walhi Yogyakarta menilai Pemkab Gunungkidul sangat keterlaluan, karena hanya menyederhanakan kerusakan ekologis dengan sekadar mengganti sebatas denda dan dokumen semata. Tanpa melihat karakter ekosistem karst secara ilmiah, bahwa kerusakan pada ekosistem karst bersifat permanen yang akan berdampak terhadap generasi saat ini dan generasi mendatang.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kabupaten GunungkidulKBAK GunungsewuPermen LHK Nomor 14 Tahun 2024Walhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Grand Final Net Zero Steel Pathways Cohort 2026 bertema “Bridging the Landscape: Readiness & Viability in Indonesia’s Net Zero Steel Ecosystem”, 7 Mei 2026. Foto ITB.

Teknologi Hidrogen Menuju Ekosistem Baja Rendah Karbon di Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
  • Pantomimer Wanggi Hoed melakukan aksi pertunjukan untuk memprotes ekspor monyet ekor panjang pada Hari Primata Interasional di Titik Nol Kota Yogyakarta, 2 september 2026. Foto Dok. Forum United For Primates .Petisi untuk Pemerintah Indonesia: Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang untuk Penelitian!
    In News
    Rabu, 2 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media