Wanaloka.com – Pada agenda rapat koordinasi pengendalian pembangunan daerah DIY triwulan I yang diadakan pada tanggal 30 April 2026, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih memaparkan tata kelola industri pariwisata di Gunungkidul.
“Tiga belas industri pariwisata menganggap, jika sudah melalui OSS itu sudah cukup dan diizinkan membangun,” terang Endah.
Statement tersebut menunjukkan bagaimana posisi Pemkab Gunungkidul yang terlihat tidak serius dan lalai. Mengingat kawasan tersebut merupakan Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu dengan status kawasan lindung geologi nasional berdasarkan Kepmen ESDM No.3045 K/40/MM/2014 yang seharusnya tidak begitu saja dilepaskan dari pemantauan daerah. Padahal KBAK Gunungsewu merupakan kawasan untuk pelestarian keunikan ekosistem dan cadangan air tanah.
Statmen Endah juga membuktikan satu fakta, bahwa Pemkab Gunungkidul secara politis, tidak mempunyai daya tawar karena masih menggunakan argumen teknis seperti penggunaan OSS sebagai dalih. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menilai agenda-agenda pembanguan industri di Gunungkidul yang semakin mengkhawatirkan karena merampas ruang hidup warga dan keberlanjutan ekosistem, justru menjadi arena eksploitasi.
“Lolosnya beberapa korporasi dalam tata kelola pariwisata juga menunjukkan keberpihakan yang tidak jelas dari Pemkab Gunungkidul,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga dalam siaran tertulis, Rabu, 7 Mei 2026.
Hal tersebut dapat dilacak dari industri pariwisata berskala besar yang masif di Gunungkidul yang diberi karpet merah. Sementara warga yang telah mengelola puluhan tahun justru diabaikan dan digusur.
Hanya sanksi denda
Endah mengaku pascakritik dari hasil investigasi Walhi Yogyakarta yang menyebut terdapat 13 korporasi yang melanggar, Pemkab segera bertindak.
“Kami telah mengundang satu-satu pengusaha-pengusaha tersebut yang rata-rata belum mengurus pesetujuan lingkungan (AMDAL), bahkan hingga saat ini proses perizinan mereka belum selesai tetapi sudah beroperasi. Mereka kebanyakan memilih membayar denda, karena dibanding mengurus AMDALnya sama membayar dendanya itu lebih murah membayar dendanya,” terang Endah yang dikutip Walhi Yogyakarta dari live rapat.
“Keterangan tersebut seharusnya menjadi sinyal merah, bahwa denda tidak menimbulkan efek jera,” imbuh Abi.
Sebaliknya, denda sebagai bagian dari upaya sanksi administratif yang diterapkan Pemkab Gunungkidul harus dievaluasi. Jika pernyataan Bupati Gunungkidul tersebut keluar dari para pelanggar, maka sudah jelas sanksi administratif hanya akan menjadi celah hukum yang akan terus digunakan untuk menggulung kapital dengan mudah dan murah.
Berdasarkan keterangan di media pada Agustus 2025, beberapa industri pariwisata telah dikenakan sanksi admistrasi oleh Pemkab Gunungkidul berupa denda ratusan juta rupiah dan dokumen lingkungan menggunakan landasan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024. Namun, seolah-olah dengan hanya memberikan denda, semuanya menjadi cukup. Padahal kerusakan pada Bentang Alam Karst itu bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan kembali.
Inilah akibat dari kelalaian dan menunjukan ketidakseriusan dalam komitmen melestarikan KBAK Gunungsewu oleh Pemkab Gunungkidul. Walhi Yogyakarta menilai Pemkab Gunungkidul sangat keterlaluan, karena hanya menyederhanakan kerusakan ekologis dengan sekadar mengganti sebatas denda dan dokumen semata. Tanpa melihat karakter ekosistem karst secara ilmiah, bahwa kerusakan pada ekosistem karst bersifat permanen yang akan berdampak terhadap generasi saat ini dan generasi mendatang.






Discussion about this post