Kamis, 30 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pesan Walhi dan Janji Menteri Baru Lingkungan Hidup

Rabu, 29 April 2026
A A
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat berbicara kepada awak media usai sertijab, 29 APril 2026. Foto KLH/BPLH.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat berbicara kepada awak media usai sertijab, 29 APril 2026. Foto KLH/BPLH.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pergantian Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Jumhur Hidayat dinilai Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tidak akan berarti tanpa perubahan arah kebijakan. Selama pemerintah masih mempertahankan model ekonomi ekstraktif, pemberian perizinan lingkungan serampangan, dan penegakan hukum lemah, krisis ekologis akan terus berlanjut.

“Proses koreksi menyeluruh dan menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan menteri baru,” tegas Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Boy Even Sembiring, Senin, 27 April 2026.

Kedua, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Sebab kerusakan lingkungan sering kali bukan disebabkan kurangnya aturan, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan. Tata ruang dan perizinan juga harus diperketat agar tidak membuka ruang bagi ekspansi reklamasi, industri ekstraktif, dan proyek infrastruktur yang merusak hutan, ekosistem pesisir dan kepulauan.

Boy mengkritik masa kepemimpinan Hanif. Alih-alih melakukan aksi koreksi secara menyeluruh, KLH/BPLH malah menyederhanakan persoalan lingkungan dengan hanya berfokus pada isu persampahan. Bahkan menerbitkan ulang persetujuan lingkungan di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung.

Ketiga, menteri baru harus lebih meningkatkan penggunaan otoritasnya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan. Sekaligus tidak mengesahkan dokumen lingkungan baru untuk beragam investasi industri ekstraktif. Pengawasan yang lebih ketat juga harus diprioritaskan untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang tidak lagi terjadi.

Bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat adalah contoh lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapat persetujuan lingkungan. Kendati pemerintah sudah mencabut 28 perizinan usaha, namun pemulihan lingkungan hidup atas bencana ekologis masih absen.

Keempat, pergantian menteri juga tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa koreksi mendasar terhadap kebijakan seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menteri LH juga harus berani menyampaikan kepada Presiden, bahwa akar kelemahan penegakan hukum lingkungan hanya dapat diperbaiki dengan mengembalikan beberapa substansi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dilemahkan UU CK.

Kelima, terkait kondisi perlindungan pejuang lingkungan, Walhi juga meminta Menteri LH memastikan penerapan Pasal 66 UU PPLH lebih maksimal. Menteri dengan instrumen tersebut harus memastikan jaminan perlindungan pada pejuang lingkungan dapat diimplementasikan.

Menteri harus berkomitmen dan bersuara lantang meminta penghentian tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan kelestarian lingkungan hidup. Perlindungan ini menjadi sangat penting mengingat di berbagai wilayah saat ini masyarakat menghadapi pencemaran lingkungan, polusi udara, daya dukung lingkungan yang terus menurun dan buruknya tata kelola sampah.

“Menteri Lingkungan Hidup yang baru tidak cukup hanya melanjutkan kebijakan lama dengan wajah baru,” Boy mengingatkan.

Keenam, yang paling mendesak, menteri baru harus menolak revisi UU PPLH. Lalu segera mengusulkan RUU Keadilan Iklim, bukan sekedar RUU yang mengatur manajemen perubahan iklim. Sembari melakukan penyusunan UU Keadilan Iklim, Menteri LH juga dapat menyusun kebijakan mitigasi serta adaptasi krisis iklim yang benar-benar berpihak pada masyarakat rentan.

“Bukan sekadar pendekatan teknokratik yang tidak menyentuh akar masalah dari krisis iklim,” imbuh dia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: KLH/BPLHMenteri Lingkungan Hidup Jumhur HidayatPSELUU PPLHWalhi

Editor

Discussion about this post

TERKINI

  • Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat berbicara kepada awak media usai sertijab, 29 APril 2026. Foto KLH/BPLH.Pesan Walhi dan Janji Menteri Baru Lingkungan Hidup
    In News
    Rabu, 29 April 2026
  • Petani pasir lahan pantai di Kulon Progo tengah menyirami lahan cabenya. Foto Dok. Soetana Monang Hasibuan/Wanaloka.com.20 Tahun PPLP Kulon Progo, Menanam adalah Melawan Apa?
    In Sosok
    Minggu, 19 April 2026
  • Ilustrasi TPA open dumping. Foto khoinguyenfoto/pixabay.com.Praktik TPA Open Dumping Ditutup Akhir Juli 2026
    In News
    Sabtu, 18 April 2026
  • Ketebalan 'salju abadi' Pegunungan Jayawijaya, Papua tinggal 4 meter pada 2024. Foto Dok. BMKG.Salju Abadi Puncak Jaya akan Hilang, Kurangi Pemakaian Bahan Bakar Fosil
    In IPTEK
    Sabtu, 18 April 2026
  • Hari Hemofilia Sedunia. Foto satheeshsankaran/pixabay.com.Hemofilia, Penyakit Bangsawan Britania Raya yang Ditemukan Saat Anak Usai Sunat di Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 17 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media