Rabu, 13 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Warga Poco Leok Resah, Proyek PLTP Ulumbu yang Abaikan Lingkungan akan Diperluas

Aktivitas PLTP Ulumbu sejak 2012 ternyata menimbulkan kerusakan lingkungan pemukiman warga. Dan kini akan diperluas. Warga pun gigih menolak.

Kamis, 23 Februari 2023
A A
PLTP Ulumbu di Flores. Foto dok. PT PLN (Persero) Sektor NTT

PLTP Ulumbu di Flores. Foto dok. PT PLN (Persero) Sektor NTT

Share on FacebookShare on Twitter

April menengarai, proyek ini adalah ambisi para pengurus negara bersama pelaku bisnis yang hendak membongkar di lebih dari 300 titik mata bor geothermal di Indonesia, dimana 20 titik lebih berada di pulau Flores. Ekstraksi panas bumi dalam skala besar diproyeksikan untuk mensuplai kebutuhan energi listrik bagi industri itu sendiri.

Baca Juga: Korban Tewas Gempa Turki 42 Ribu, Indonesia Kirim 140 Ton Logistik

“Persoalannya, ambisi tersebut mempertaruhkan keselamatan rakyat,” ucap April.

Ada Aturan Hukum yang Dilanggar

Menurut Kepala Divisi Hukum Jatam, Muh. Jamil, rencana perluasan pengeboran geothermal Ulumbu ke wilayah Poco Leok, berikut upaya paksa melakukan survei akses jalan dan titik pemboran tanpa sepengetahuan warga, lebih tepat disebut pagelaran parade pelanggaran hukum oleh para penegak hukum.

“Karena tak ada satu pun tahapan yang dilakukan sebelum eksplorasi panas bumi,” kata Jamil.

Baca Juga: Di mana Ada Sungai, Di sana Ada Sampah Plastik

Perilaku tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Cipta Kerja Pasal 41 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Panas Bumi Jo. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada Pasal 42 ayat (1) terkait penyelesaian penggunaan lahan. Tak hanya itu, pendudukan tanah warga dan tanah adat di Poco Leok tanpa izin ini telah melanggar KUHP Pasal 385. Pelanggaran ini tak main-main dan dapat berakibat pada sanksi pidana dan pencabutan izin usaha panas bumi.

Terkait praktik eksploitasi energi panas bumi yang mengabaikan keselamatan rakyat, Jatam menyatakan sikap:

Pertama, mengecam keras tindakan pemerintah, PLN, aparat TNI dan Polisi yang telah mengganggu ketenangan warga Poco Leok dengan melakukan survei akses jalan bagi perluasan pengeboran geothermal.

Baca Juga: Aneka Inovasi Limbah Mahasiswa KKN Unair dari Kulit Jeruk hingga Popok Bayi

Kedua, mendesak Panglima TNI dan Kapolri untuk menertibkan pasukannya, dengan menarik mundur dari lokasi, serta segera memberikan sanksi tegas pada anggota yang melanggar hukum.

Ketiga, mengultimatum PT PLN dan Kementerian ESDM agar segera menghentikan seluruh aktivitas di lapangan dan wajib menghormati hak warga yang telah melakukan penolakan.

Keempat, mendesak KLHK dan Kementerian ESDM untuk segera melakukan audit menyeluruh atas operasional geothermal Ulumbu yang telah menimbulkan daya rusak yang dasyat bagi warga dan lingkungan.

Kelima, mendukung dan menyatakan solidaritas terhadap  warga yang  menolak aktvitas korporasi geothermal   sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak  atas tanah dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aparat keamananJatamPLTP Ulumbuproyek tambang geothermaltanah ulayatwarga Poco Leok

Editor

Next Post
Menko PMK Muhadjir Effendy, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bertemu perwakilan pemerintah Turki di Kota Hassa, Provinsi Hatay. Foto BNPB.

Operasi Kemanusiaan Terbesar dan Histori Hubungan Indonesia-Turki

Discussion about this post

TERKINI

  • Mengapati dan mendokumentasikan letusan Gunung Sakurajima di Jepang pada 2013 dari jauh. Foto Dok. Mirzam Abdurrachman.Erupsi Dukono, Pentingnya Pemahaman Risiko dan Peringatan Dini yang Mudah Dipahami
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
  • Salah satu jenis anggrek Merapi. Foto Dok. TNG Merapi.Anggrek Merapi, Beraroma Wangi dan Mampu Bertahan Saat Erupsi
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Sipa/Pixabay.com.Mengenal Virus Hanta Tipe HFRS di Indonesia dan Tipe HPS di Kapal Pesiar
    In Rehat
    Senin, 11 Mei 2026
  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media