Wanaloka.com – Koalisi Gerakan Tani mendesak DPRD Gorontalo untuk mendorong pemerintah segera mencabut izin PT Palma Group yang merampas lahan warga Pulubala, Kabupaten Gorontalo seluas 796 Ha. Sebab hak atas tanah warga Pulubala diduga telah dirampas perusahaan sawit grup PT Palma.
Meliputi PT Heksa Jaya Abadi seluas 301 Ha, PT Agro Palma Katulistiwa seluas 342 Ha, dan PT Tri Palma Nusantara seluas 153 Ha. Warga menilai proses penandatanganan dokumen kerjasama saat itu tidak transparan.
“Dokumen diberikan tanpa kesempatan untuk dibaca lengkap. Alasannya tidak ada waktu karena halamannya banyak,” ucap salah satu peserta aksi, YD di Gedung DPRD Gorontalo, Senin, 10 November 2025 dalam siaran tertulis yang diterima Wanaloka.com, 12 November 2025.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Provinsi Satu Orang Tewas
Ia menduga dokumen tersebut menjadi dasar pelepasan lahan untuk hak guna usaha (HGU) perusahaan. Kompensasi yang diberikan juga dianggap minim, berkisar Rp1,5 juta-Rp5 juta per hektare.
Sejak 2013, PT Palma Group menjalin skema penanaman bagi hasil 20% dengan warga dan mempekerjakan tenaga lokal. Perusahaan ini mulai menanam kelapa sawit di beberapa desa, termasuk Bukit Aren, Puncak, dan Molahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo pada 2014. Selain di Pulubala, perusahaan itu juga beroperasi di Kecamatan Mootilango, Tolangohula, Boliyohuto, dan Asparaga.
Namun, meskipun panen awal diklaim terjadi pada 2017–2018, warga belum menerima pembagian 20% hasil kebun plasma itu karena perusahaan mengklaim masih mengembalikan modal usaha.
Baca juga: Peringatan BMKG, Cuaca Ekstrem Sepekan Ini






Discussion about this post