Sabtu, 18 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Perjanjian Dagang Timbal Balik, Prabowo Serahkan Kedaulatan Ekologi pada Amerika Serikat

Jumat, 27 Februari 2026
A A
Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis, 19 Februari 2026. Foto BPMI Setpres/White House.
Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Perjanjian Dagang Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani Prabowo Subianto dan Donald J. Trump, menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) merupakan bentuk tindakan inkonstitusional dan menghilangkan kedaulatan ekologi Indonesia. Perjanjian ini mengorbankan kedaulatan Indonesia atas sumber daya alam dan melanggengkan perampasan ruang hidup rakyat.

Walhi menegaskan perjanjian ini secara terang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring menyatakan perjanjian ini justru membuka jalan bagi pengalihan penguasaan dan pengendalian sumber daya alam Indonesia ke tangan investor asing.

“Tindakan ini adalah bentuk penyerahan kedaulatan ekologi yang berlawanan secara langsung dengan mandat konstitusi,” kata Boy.

Dalam substansinya, akses tak terbatas diberikan kepada AS atas sektor pertambangan, khususnya mineral kritis, seperti nikel, cobalt, tembaga, litium dan rare earth serta komoditas tambang lainnya. Perjanjian ini juga bentuk dari penyerahan kendali atas pengolahan dan pemurnian melalui smelter dan kilang (refinery), distribusi dan ekspor sumber daya alam, hingga pengelolaan layanan pembangkit listrik (Pasal 6.1).

Baca juga: BMKG Tegaskan Akun Telegram InaEEWS yang Beredar Palsu dan Ilegal

Dengan kata lain, Indonesia tidak sekadar menjual bahan mentah. Namun Indonesia tengah menyerahkan seluruh rantai nilai sumber daya alamnya untuk kepentingan AS.

Perjanjian ini juga mewajibkan Indonesia menjamin kepemilikan saham investasi AS tanpa batasan di sektor pertambangan, proyek pembangunan berbasis alam (bisnis karbon), sektor perikanan, serta jasa ekosistem (Pasal 2.28).

Sektor-sektor yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut adalah sektor paling strategis bagi keberlangsungan bangsa. Dengan penyerahan itu, perjanjian ini membuka jalan bagi eskalasi kerusakan lingkungan hidup yang masif sekaligus benih-benih konflik sosial yang tak terelakkan.

Di tengah krisis ekologis yang menghancurkan Indonesia, pemerintah semestinya menjalankan mandat konstitusi TAP MPR IX/2001 dan UU PPLH 32/2009. Keketapan itu mengamanahkan perlindungan sumber daya alam dan pengelolaan yang berfokus pada kedaulatan rakyat. Bukan melepaskan penguasaan tersebut ke tangan asing.

Selain bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, proses pembentukan perjanjian ini juga dinilai cacat secara konstitusional. Boy menilai perjanjian ini dibuat dengan melanggar Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, karena dilakukan tanpa konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Artinya, perjanjian yang dibuat ini inkonstitusional, baik dari sisi substansi maupun prosedur pembentukannya,” tegas Boy.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: (Agreement on Reciprocal TradeKedaulatan EkologiPerjanjian Dagang Timbal BalikWalhi

Editor

Next Post
Peta sebaran industri ekstratktif Gubernur Maluku Utara. Foto Jatam.

Jatam Desak Cabut Izin Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara, Denda Rp500 Miliar Bukan Solusi

Discussion about this post

TERKINI

  • Idea serahkan sengketa informasi terkait dokumen perizinan pendirian objek wisata di kawasan karst Gunungsewu di Gunungkidul, 14 April 2026. Foto KSKG.Dokumen Izin Wisata di Karst Gunungsewu Tertutup, Idea Serahkan Sengketa Informasi
    In News
    Selasa, 14 April 2026
  • Dokter menjelaskan kondisi paru-paru peserta ACF melalui hasil foto rontgen yang muncul hanya sesaat setelah melakukan rontgen. Foto Pusat Kedokteran Tropis UGM.Jemput Bola Eliminasi TBC Targetkan 3.000 Warga di Gunungkidul
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Cahaya jejak roket Jielong-3, 11 April 2026. Foto Dok. BRIN.Jejak Roket Cina Jielong-3 di Langit Indonesia
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Nelayan Maluku Utara membersihkan jaring dari lumpur sedimentasi. Foto Walhi Maluku Utara.Ancaman dan Peluang Nelayan di Tengah Cuaca Ekstrem
    In Lingkungan
    Minggu, 12 April 2026
  • Ilustrasi hasil rontgen paru pasien TB. Foto freepik.com.Eliminasi TBC, Temukan Kasus secara Aktif dan Waspada Batuk Lebih dari Dua Minggu
    In Rehat
    Sabtu, 11 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media