Wanaloka.com – Tiga warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah bersama organisasi masyarakat sipil yang bergabung dalam Gerakan #BersihkanIndonesia melakukan aksi protes damai di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis, 24 Februari 2022. Warga Wadas menyerahkan surat keberatan dan protes atas tindakan Kementerian ESDM yang menerbitkan surat bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 atas nama Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin.
Surat Dirjen Minerba tersebut menanggapi surat Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor PR.02.01-DA/758 tertanggal 24 Juni 2021 tentang Permohonan Rekomendasi Perizinan Penambangan untuk Kepentingan Sendiri PSN Pembangunan Bendungan Bener. Dalam surat itu, Ridwan Djamaluddin menyetujui kegiatan pengambilan material quarry berupa batuan andesit untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener dan tidak memerlukan izin pertambangan.
Baca Juga: Akun Medsos Ketua Umum AJI Indonesia Diretas dan Disalahgunakan
Salah satu warga Wadas, Pudin menegaskan, proyek tersebut adalah rencana pemerintah semata. Warga sama sekali tidak mengharapkannya.
“Kami tidak pernah mengharapkan tambang itu ada di desa kami dan di lingkungan kami,” tegas Pudin di sela aksi.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang bergabung dalam Koalisi Advokat untuk Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) Julian Duwi Prasetia mengkritik keputusan Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang menyetujui penambangan batuan andesit Desa Wadas tanpa mekanisme izin.
Ia menjelaskan, merujuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) Rencana Kegiatan Pembangunan Bendungan Bener Februari 2018, luasan yang tercatat untuk ekstraksi pertambangan batuan andesit mencapai 140 hektare. Jika merujuk Pasal 59 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, maka izin yang wajib dimiliki adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan.
Baca Juga: Kata Sandi Rentan Peretasan, Biometrik Jadi Solusi Keamanan Digital
Selama ini, tambah Julian, penambangan yang dilakukan oleh perusahaan milik negara baik BUMN maupun BUMD, tetap diwajibkan memiliki izin usaha penambangan sebagaimana ketentuan dalam UU Minerba. Jika tanpa izin, maka tindakan itu adalah illegal mining atau penambangan tanpa izin yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 UU Minerba 3 Tahun 2020. Pelakunya yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 158 dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp100 miliar.
Julian berujar, dengan demikian Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, telah melakukan tindakan memfasilitasi penambangan ilegal dengan menerbitkan surat yang secara sewenang-wenang mengangkangi regulasi.
Discussion about this post