Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Warga Wadas Aksi di Kantor ESDM: Cabut Pernyataan Penambangan Andesit Tak Butuh Izin

Pernyataan pihak Kementerian ESDM, bahwa penambangan bantuan andesit di Desa Wadas tak perlu izin menunjukkan dugaan penambangan ilegal telah dilakukan pemerintah.

Kamis, 24 Februari 2022
A A
Aksi damai warga Wadas di Kantor Kementerian ESDM, 24 Februari 2022. Foto Dok. Gerakan Bersihkan Indonesia.

Aksi damai warga Wadas di Kantor Kementerian ESDM, 24 Februari 2022. Foto Dok. Gerakan Bersihkan Indonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Tiga warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah bersama organisasi masyarakat sipil yang bergabung dalam Gerakan #BersihkanIndonesia melakukan aksi protes damai di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis, 24 Februari 2022. Warga Wadas menyerahkan surat keberatan dan protes atas tindakan Kementerian ESDM yang menerbitkan surat bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 atas nama Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin.

Surat Dirjen Minerba tersebut menanggapi surat Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor PR.02.01-DA/758 tertanggal 24 Juni 2021 tentang Permohonan Rekomendasi Perizinan Penambangan untuk Kepentingan Sendiri PSN Pembangunan Bendungan Bener. Dalam surat itu, Ridwan Djamaluddin menyetujui kegiatan pengambilan material quarry berupa batuan andesit untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener dan tidak memerlukan izin pertambangan.

Baca Juga: Akun Medsos Ketua Umum AJI Indonesia Diretas dan Disalahgunakan

Salah satu warga Wadas, Pudin menegaskan, proyek tersebut adalah rencana pemerintah semata. Warga sama sekali tidak mengharapkannya.

“Kami tidak pernah mengharapkan tambang itu ada di desa kami dan di lingkungan kami,” tegas Pudin di sela aksi.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang bergabung dalam Koalisi Advokat untuk Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) Julian Duwi Prasetia mengkritik keputusan Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang menyetujui penambangan batuan andesit Desa Wadas tanpa mekanisme izin.

Ia menjelaskan, merujuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) Rencana Kegiatan Pembangunan Bendungan Bener Februari 2018, luasan yang tercatat untuk ekstraksi pertambangan batuan andesit mencapai 140 hektare. Jika merujuk Pasal 59 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, maka izin yang wajib dimiliki adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan.

Baca Juga: Kata Sandi Rentan Peretasan, Biometrik Jadi Solusi Keamanan Digital

Selama ini, tambah Julian, penambangan yang dilakukan oleh perusahaan milik negara baik BUMN maupun BUMD, tetap diwajibkan memiliki izin usaha penambangan sebagaimana ketentuan dalam UU Minerba. Jika tanpa izin, maka tindakan itu adalah illegal mining atau penambangan tanpa izin yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 UU Minerba 3 Tahun 2020. Pelakunya yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 158 dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp100 miliar.

Julian berujar, dengan demikian Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, telah melakukan tindakan memfasilitasi penambangan ilegal dengan menerbitkan surat yang secara sewenang-wenang mengangkangi regulasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: batuan andesitBendungan BenerDesa WadasKementerian ESDMpenambangan batu andesit Desa Wadas

Editor

Next Post
Gempa Pasaman Barat, Sumatera Barat, berkekuatan M6,1 terjadi Jumat, 25 Februari 2022, menyebabkan kerusakan bangunan dan korban jiwa. Sumber foto BNPB.

Gempa Pasaman Barat, BNPB: 2 Orang Meninggal, 20 Orang Luka-luka

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media