Jumat, 12 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Warga Wadas Aksi di Kantor ESDM: Cabut Pernyataan Penambangan Andesit Tak Butuh Izin

Pernyataan pihak Kementerian ESDM, bahwa penambangan bantuan andesit di Desa Wadas tak perlu izin menunjukkan dugaan penambangan ilegal telah dilakukan pemerintah.

Kamis, 24 Februari 2022
A A
Aksi damai warga Wadas di Kantor Kementerian ESDM, 24 Februari 2022. Foto Dok. Gerakan Bersihkan Indonesia.

Aksi damai warga Wadas di Kantor Kementerian ESDM, 24 Februari 2022. Foto Dok. Gerakan Bersihkan Indonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

“Sejak awal tindakan pemerintah yang dilakukan di Desa Wadas adalah bentuk dari kesewenang-wenangan. Sedari awal mereka menafsirkan pertambangan adalah bagian kepentingan umum, padahal bukan. Dan hari ini dari kasus Wadas, negara dengan kekuatannya justru memberikan contoh kepada publik untuk melakukan praktik-praktik pertambangan ilegal,” tukas Julian yang ikut mendampingi warga dalam aksi damai ini.

Baca Juga: Solidaritas Akademisi Desak Gubernur Jateng Cabut Izin Lingkungan Amdal Bendungan Bener, Ini Alasannya

Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Muhammad Jamil menambahkan, dugaan pelanggaran oleh Dirjen Minerba ESDM ini juga bisa diuji sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) di Pengadilan Tata Usaha Negara. Batu ujinya antara lain Pasal 1365 KUHPer yang telah mengakibatkan kerugian bagi rakyat Wadas.

“Adanya surat dari Dirjen Minerba dan kesediaan sebagian warga diukur tanahnya bukanlah legitimasi untuk membungkam sikap dari warga yang sampai hari ini menolak keras penambangan andesit di Desa Wadas. Dan, tidak ada kompensasi yang dapat menyamai nilai yang akan ditumbalkan dari Wadas,” sambung Jamil.

Sementara Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Birry mengingaatkan, di tengah perhelatan G20 yang dibanggakan pemerintah dan di bawah sorotan mata publik atas fakta-fakta yang terjadi di Wadas, pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM sedang mempertaruhkan kredibilitasnya.

Baca Juga: Bayi Orangutan Kalimantan ke-102 Lahir di Suaka Margasatwa Lamandau

“Pembukaan pertambangan di Wadas tidak mendapat persetujuan dari masyarakat. Itu harusnya cukup bagi pemerintah untuk segera menghentikan pembukaan pertambangan di Wadas,” kata Ahmad.

Lewat aksi tersebut, warga Wadas bersama Gerakan #BersihkanIndonesia mendesak Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin berikut Menteri ESDM agar mencabut pernyataan yang menyesatkan publik dan melawan hukum, bahwa penambangan batuan andesit di Desa Wadas untuk Bendungan Bener tidak butuh izin penambangan. [WLC02]

Sumber: Siaran Pers “Aksi Warga Wadas Datangi Kantor ESDM, Menentang Surat Persetujuan Pertambangan oleh Dirjen Minerba”, Kamis, 24 Februari 2022.

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: batuan andesitBendungan BenerDesa WadasKementerian ESDMpenambangan batu andesit Desa Wadas

Editor

Next Post
Gempa Pasaman Barat, Sumatera Barat, berkekuatan M6,1 terjadi Jumat, 25 Februari 2022, menyebabkan kerusakan bangunan dan korban jiwa. Sumber foto BNPB.

Gempa Pasaman Barat, BNPB: 2 Orang Meninggal, 20 Orang Luka-luka

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi kemarau panjang. Foto Adege/Pixabay.com.BMKG Prediksi El Nino 2026 Bertahan hingga Awal 2027
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
  • Bayi gajah lahir di Tesso Nilo, Riau, Juni 2026. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.Dua Bayi Gajah Sumatera Lahir di Riau dan Lampung, Panjang Umurlah Kalian!
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
  • Konpers Walhi se-Kalimantan mengkritisi deforestasi Pulau Kalimantan di Samarinda, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Walhi Kalimantan Serukan Pulihkan Alam Pulau Kalimantan
    In Lingkungan
    Kamis, 11 Juni 2026
  • Peta potensi tsunami dari dampak skenario gempa megathrust pantai selatan Jawa. Foto @widjokongko/twitterUngkap Jejak Tsunami Purba di Selatan Jawa Lewat Sedimen dan Legenda
    In IPTEK
    Rabu, 10 Juni 2026
  • Sidang pembuktian jalan 135 km di PTUN Jayapura, 9 Juni 2026. Lovenila/Greenpeace.Sidang Pembuktian Gugatan Jalan 135 Kilometer di Merauke, Hakim Minta Pembangunan Dihentikan
    In News
    Rabu, 10 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media