Wanaloka.com – Kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan empat warga Wadas sebagai Penggugat dengan pemerintah Indonesia sebagai Tergugat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Asni Meriyenti dan dua hakim anggota Aziz Muslim dan Intan Tri Kumalasari.
Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tersebut menempuh jalur hukum perdata karena pemerintah bersikeras menetapkan lokasi tambang batu andesit di Wadas. Material andesit digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Penambangan itu menyebabkan para penggugat kehilangan tanah dan terancam bencana akibat proses penambangan itu.
Keempat warga Wadas yang menggugat itu adalah Priyanggodo, Talabudin, Kadir, dan M. Nawaf Syarif. Mereka didampingi 12 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua tim adalah Trisno Raharjo yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Baca Juga: Cegah Penularan Pneumonia dengan Jaga Jarak dan Hidup Bersih
Sedangkan pihak pemerintah yang digugat adalah Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Gubernur Jawa Tengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Presiden Republik Indonesia.
“Tambang menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir dan tanah longsor. Juga mengakibatkan konflik sosial di Wadas,” ujar Kadir.
Kekhawatiran warga sudah terbukti. Harmoni sosial di Wadas sudah rusak karena warga terbelah antara yang pro dan kontra tambang. Selain itu, akses pembukaan jalan ke lokasi tambang di Wadas telah menyebabkan beberapa kali banjir dan air menjadi keruh.
Baca Juga: Kisah Badak Delilah, Sempat Henti Nafas Semenit Usai Lahir
“Kondisi ini menyebabkan warga Wadas tidak bisa hidup sejahtera lahir dan batin di desanya,” tambah Kadir.
Trisno menambahkan, gugatan diajukan karena dugaan tindakan melawan hukumyang dilakukan para Tergugat. Seperti diketahui, pada tahun 2018, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang kini menjadi saah satu capres menetapkan lokasi pertambangan batu andesit di Desa Wadas. Beberapa pekan menjelang lengser, Ganjar kembali mengeluarkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) baru.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 12/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah untuk tambang bukan termasuk kepentingan untuk umum. Selain itu, masa penetapan lokasi tambang yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah sejak 2018 dan diperpanjang tiga kali dianggap melanggar hukum, karena berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2012, perpanjangan hanya bisa dilakukan satu kali.
Discussion about this post