Jumat, 1 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Warga Wadas Gugat Pemerintah dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Kamis, 30 November 2023
A A
Warga Wadas mengelar aksi menolak pengukuran lahan untuk penambangaan andesit, 14 Juli 2022. Foto Dok. Gempadewa.

Warga Wadas mengelar aksi menolak pengukuran lahan untuk penambangaan andesit, 14 Juli 2022. Foto Dok. Gempadewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Selasa Ini, Gunung Anak Krakatau Erupsi 9 Kali

“Upaya hukum ini salah satu pilihan yang kami tawarkan dan telah disepakati warga,” kata Trisno.

Lewat gugatan perdata itu, para penggugat meminta perbuatan Kepala BBWSSO dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dalam proses pengadaan tanah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta kepada seluruh tergugat untuk menghentikan proses pengadaan tanah dan memindahkan lokasi tambang andesit dari Wadas. Tergugat juga diminta untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil kepada para penggugat sebesar Rp53,8 miliar.

“Tambang bukan bagian dari PSN, sehingga tidak bisa diberlakukan dengan menggunakan UU Pengadaan Tanah. Pihak pemerintah seharusnya bisa memahami posisi warga sehingga materi gugatan bisa didiskusikan dalam agenda mediasi,” kata Trisno.

Baca Juga: Wisli Sagara, Promosikan Kayuh untuk Bumi dengan Bersepeda Bambu

Sidang pertama langsung dilanjutkan dengan mediasi. Proses mediasi dipimpin Hakim Novita yang ditunjuk Majelis Hakim. Proses mediasi dilanjutkan pada 11 Desember 2023 mendatang.
“Jika tidak ada kata sepakat dalam mediasi, maka persidangan dilanjutkan,” kata Trisno.

Sejak awal, warga Wadas yang tergabung dalam Gempa Dewa (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) menolak lokasi tambang di Wadas karena mengancam pekerjaan warga sebagai petani. Lokasi tambang di perbukitan bagian atas dinilai berpotensi menyebabkan bencana seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya sumber air.

Baca Juga: Ketinggian Kolom Letusan Gunung Dukono Masih 1.000 Meter Lebih

Namun pemerintah terus memaksa warga menyerahkan tanahnya untuk areal tambang seluas 114 hektar. Pemerintah melakukan aksi kekerasan fisik, ancaman, teror konsinyasi, dan rayuan ganti rugi yang besar untuk meruntuhkan pendirian warga. Empat orang warga yang mengajukan gugatan tersebut adalah sedikit dari warga Wadas yang masih konsisten menolak tambang andesit dan tetapmempertahankan tanahnya.

Salah satu perempuan dari Wadon Wadas, Priyan Susyie mengatakan ia mendukung langkah suaminya, Priyanggodo untuk melakukan gugatan. Lantaran ia tidak ingn tanahnya dirampas negara. Ia ingin mempertahankan tanahnya agar bisa diwariskan kepada anak-cucu.

“Saya punya hak atas tanah saya dan akan kami perjuangkan sampai kapanpun,” tegas Susyie. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bendungan BenerDesa Wadasgugatan perbuatan melawan hukumPSNtambang batu andesitwarga Wadas

Editor

Next Post
Kenali gejala pneumonia dan cara mencegahnya. Foto ilustrasi Mohamed_hassan/pixabay.com.

Kenali Gejala Pneumonia dan Cara Mencegahnya

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media