Baca Juga: Selasa Ini, Gunung Anak Krakatau Erupsi 9 Kali
“Upaya hukum ini salah satu pilihan yang kami tawarkan dan telah disepakati warga,” kata Trisno.
Lewat gugatan perdata itu, para penggugat meminta perbuatan Kepala BBWSSO dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dalam proses pengadaan tanah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta kepada seluruh tergugat untuk menghentikan proses pengadaan tanah dan memindahkan lokasi tambang andesit dari Wadas. Tergugat juga diminta untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil kepada para penggugat sebesar Rp53,8 miliar.
“Tambang bukan bagian dari PSN, sehingga tidak bisa diberlakukan dengan menggunakan UU Pengadaan Tanah. Pihak pemerintah seharusnya bisa memahami posisi warga sehingga materi gugatan bisa didiskusikan dalam agenda mediasi,” kata Trisno.
Baca Juga: Wisli Sagara, Promosikan Kayuh untuk Bumi dengan Bersepeda Bambu
Sidang pertama langsung dilanjutkan dengan mediasi. Proses mediasi dipimpin Hakim Novita yang ditunjuk Majelis Hakim. Proses mediasi dilanjutkan pada 11 Desember 2023 mendatang.
“Jika tidak ada kata sepakat dalam mediasi, maka persidangan dilanjutkan,” kata Trisno.
Sejak awal, warga Wadas yang tergabung dalam Gempa Dewa (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) menolak lokasi tambang di Wadas karena mengancam pekerjaan warga sebagai petani. Lokasi tambang di perbukitan bagian atas dinilai berpotensi menyebabkan bencana seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya sumber air.
Baca Juga: Ketinggian Kolom Letusan Gunung Dukono Masih 1.000 Meter Lebih
Namun pemerintah terus memaksa warga menyerahkan tanahnya untuk areal tambang seluas 114 hektar. Pemerintah melakukan aksi kekerasan fisik, ancaman, teror konsinyasi, dan rayuan ganti rugi yang besar untuk meruntuhkan pendirian warga. Empat orang warga yang mengajukan gugatan tersebut adalah sedikit dari warga Wadas yang masih konsisten menolak tambang andesit dan tetapmempertahankan tanahnya.
Salah satu perempuan dari Wadon Wadas, Priyan Susyie mengatakan ia mendukung langkah suaminya, Priyanggodo untuk melakukan gugatan. Lantaran ia tidak ingn tanahnya dirampas negara. Ia ingin mempertahankan tanahnya agar bisa diwariskan kepada anak-cucu.
“Saya punya hak atas tanah saya dan akan kami perjuangkan sampai kapanpun,” tegas Susyie. [WLC02]
Discussion about this post