“Solusinya, LPBHNU mendorong pemerintah untuk melibatkan elemen masyarakat lainnya secara intensif dan masif dalam sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Ini penting agar mereka memahami dampak positif dari proyek PSN PIK 2, termasuk informasi mengenai harga jual beli dan cakupan wilayah yang termasuk dalam penetapan PSN PIK 2,” kata dia.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Biodiesel B40 Berbasis Minyak Sawit Per 1 Januari 2025
Seminar ini diakhiri dengan pernyataan sikap dari mahasiswa, Komunitas untuk Demokrasi (Kode) Tangerang, Walhi, Gema Mathla’ul Anwar dan LBH Universitas Muhammadiyah Tangerang. Isinya adalah:
Pertama, Mendesak Pemerintah Pusat segera mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di PIK 2, mengingat banyak terjadi indikasi pelanggaran hukum yang telah dilakukan dan tidak mencerminkan tujuan dari PSN.
Kedua, Menegaskan Proyek Strategis Nasional PIK 2 telah mengancam keberadaan dan keberlanjutan masyarakat di Tangerang bagian utara dalam berbagai aspek, termasuk sosial, religi, demografi, kebudayaan, dan ekonomi.
Ketiga, Mengecam dan menolak penggusuran serta pembebasan tanah secara paksa dengan harga yang sangat murah di wilayah Tangerang bagian utara yang dilakukan pihak PIK 2.
Baca juga: Waspada Wabah Virus HMPV Merebak di Cina, Berisiko Bagi Anak-anak dan Lansia
Keempat, Mendesak Pemerintah Pusat segera menghentikan intimidasi dan melakukan penegakan hukum terhadap oknum aparat, pejabat daerah, dan pihak-pihak yang berafiliasi dengan oligarki yang merampas hak masyarakat atas tanahnya.
Kelima, Menegaskan penolakan tersebut terhadap segala aktivitas dan kebijakan yang berpotensi mengancam kedaulatan negara serta keberlanjutan masyarakat Tangerang bagian utara terkait perampasan tanah yang dilakukan PIK 2.
Komisi IV pertanyakan sikap Menhut
Pembangunan kawasan PSN Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi polemik, khususnya ketika sejumlah warga menggugat secara perdata ke pengadilan atas diputuskannya kawasan tersebut menjadi PSN. Proyek ini juga diketahui telah dilakukan tanpa ada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang memadai dan menggunakan lahan yang berstatus hutan lindung.
Baca juga: Kenali Karakteristik Ikan Buntal agar Tak Keracunan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan berharap Pemerintah mendengar keresahan warga terkait PSN Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2 tersebut. Pemerintah harus memperhatikan betul keresahan warga di sekitar kawasan proyek yang dibiayai dan dibangun oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group ini.
“Kami harap Pemerintah tidak berpangku tangan atas keresahan warga sekitar yang terkena dampak PSN PIK 2. Harus diperhatikan betul bahwa kepentingan warga terwadahi, selain tentunya kelestarian hutan lindung yang terdampak proyek tersebut,” kata Yohan dalam keterangan pers kepada media, di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.
Menurut Yohan, jika proyek tersebut tetap berlanjut, maka mestinya Menteri Kehutanan menurunkan terlebih dulu status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Kemudian mengkonversinya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Baca juga: Proyek 20 Juta Hektare Hutan untuk Pangan dan Energi, Walhi Ingatkan Kiamat Ekologis
“Tapi pengembang, perusahaan mesti menyiapkan lahan pengganti hutan lindung yang nantinya ditentukan Kementerian Kehutanan,” ucap dia.
PSN PIK 2 di Kabupaten Tangerang, Banten ini diketahui akan menggunakan 1.705 hektare (ha) dari total sekitar 30.000 ha kawasan PIK 2. Persoalannya, dari 1.705 ha itu, 1.500 hektare (ha) masih berstatus kawasan hutan lindung. Sementara, sekitar 200 ha lebih masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
“Seharusnya, Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling berkeberatan ketika kawasan hutan lindung terkena dampak langsung PSN PIK 2. Menteri Kehutanan harus bersikap tegas. Kalau masih berstatus kawasan hutan lindung, tentunya menyalahi aturan,” papar Yohan.
Baca juga: Dua Kapal Antar Eksplorasi ke TN Taka Bonerate, Atol Terbesar Ketiga Dunia
Mengenai kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang juga terdampak proyek itu, Yohan mengatakan, pengembang harus memberi solusi komprehensif dan menguntungkan bagi warga yang memiliki lahan pertanian maupun tambak.
“Pemerintah harus memastikan pembangunan PSN PIK 2 melindungi kepentingan warga terdampak, kelestarian hutan lindung, dan keberlanjutan KP2B,” ucap Politisi Fraksi PAN ini.
Yohan setuju apabila kelanjutan PSN PIK 2 dievaluasi terlebih dulu, mengingat banyak polemik yang muncul.
“Kami berharap Pemerintah mengevaluasi kelanjutan PSN PIK 2. Intinya, pembangunan demi apapun mesti berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan menguntungkan bagi warga yang terdampak,” tegas Yohan. [WLC02]
Discussion about this post