“Bukan hari ini atau besok, tapi masa mendatang akan ada bencana ekologis atau tragedi kemanusiaan lainnya yang akan terjadi,” jelas Wandi.
Berdasarkan MoU Gubernur Sulteng dan Kalimantan Timur, ada 30 juta ton material dipasok untuk pembagunan IKN. Berdasarkan data Walhi Sulteng usai MoU, ada peningkatan pemberian izin tambang galian C dari 2020 hanya 16 izin meningkat pertahunya rata – rata 41.25 izin hingga 2024. Sedangkan izin di lanskap Palu – Donggala mencapai 69 dengan total luasan 1764.41 Ha.
Ada 31 Perusahaan Tambang
Dikutip dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ruas jalan nasional Malonda – Watusampu – Ampera merupakan bagian dari koridor lintas barat Sulawesi serta lintas utama yang menghubungkan Sulteng dengan Sulawesi Barat. Letak geografis terkait menjadikan ruas jalan Malonda – Watusampu – Ampera sebagai ruas yang ramai dilewati pengendara. Ruas jalan nasional ini juga menjadi jalan bagi transportasi logistik untuk menopang sektor-sektor yang menunjang perekonomian daerah untuk terus bergerak, terutama di sektor pertambangan.
Baca Juga: Peneliti UGM Kembangkan Microforest 100 untuk Kontribusi Net Zero Carbon
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, terdapat 31 perusahaan tambang Galian C yang melintas di ruas jalan nasional Malonda – Watusampu – Ampera. Kendaraan-kendaraam berat itu datang dari lokasi penambangan menuju dermaga pengiriman yang tersebar di sepanjang Kota Palu dan Donggala. Kondisi tersebut menyebabkan kerusakan di ruas jalan terkait sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Kerusakan yang ditimbulkan antara lain perkerasan jalan kategori rusak parah di beberapa lokasi persimpangan dan debu yang disebabkan aktivitas tambang yang melintas. Juga terdapat material yang berserakan dibahu jalan akibat terbawa air saat hujan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Material yang hanyut dari lokasi tambang perusahaan saat terjadi hujan juga menutupi drainase jalan sehingga air meluap ke jalan dan mengganggu keamanan serta kenyamanan pengendara yang lewat.
Sejak 2019, proses Permohonan Dispensasi Jalan yang memerlukan perlakuan khusus oleh perusahaan tambang tidak ditindaklanjuti. Sebab pemohon tidak melengkapi persyaratan teknis, yakni desain Peningkatan Kapasitas Jalan dan Jembatan. Selain itu, beberapa pemohon juga tidak melengkapi persyaratan administrasi berupa jaminan pelaksanaan dan jaminan kerugian Pihak Ketiga. Saat ini, mayoritas pemohon berada pada tahap Persetujuan Prinsip (B3).
Baca Juga: Infeksi Bakteri “Pemakan Daging” di Jepang Menular Lewat Droplet dan Pernafasan
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah melalui Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) telah melakukan upaya percepatan proses Izin Dispensasi Jalan. Yakni dengan membuat template desain (persyaratan teknis) sesuai dengan standar Bina Marga yang diimplementasikan seluruh perusahaan tambang guna penyeragaman penanganan di lokasi titik persimpangan.
Perusahaan pemohon diwajibkan untuk memelihara jalan nasional dengan melengkapi persyaratan keselamatan pengguna jalan, seperti rambu pengaman, petugas flagman yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya, pembersihan material pada bahu dan perkerasan jalan serta penyiraman terhadap debu untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan.
Pelaksanaan penertiban serta koordinasi dengan Walikota Palu yang dilakukan terhadap perusahaan tambang dapat diselesaikan dan memenuhi persyaratan izin melintas Dispensasi Jalan (baik crossing road maupun hauling road) sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 1 Tahun 2017.
Baca Juga: Kata Guru Besar IPB University Soal Konservasi Raptor, Dugong dan Kelelawar
Permohonan Penggunaan tersebut masuk dalam kategori B, yaitu dispensasi jalan yang memerlukan perlakuan khusus. Perusahaan tambang juga diharapkan melakukan upaya pengembalian kondisi jalan yang mengalami kerusakan di sepanjang ruas jalan nasional Malonda – Watusampu – Ampera sesuai dengan standar yang diatur Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR serta menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Arief Syarif Hidayat akan membuat surat ke Walikota Palu sebagai bentuk dari upaya untuk menindaklanjuti pembahasan lanjutan dengan mengundang seluruh perusahaan tambang galian C, stakeholder, dan dinas-dinas terkait. [WLC02]
Sumber: Kementerian PUPR
Discussion about this post