Wanaloka.com – Masyarakat adat di Pegunungan Meratus serta masyarakat sipil di Kalimantan Selatan menolak usulan lahan seluas 119.779 hektare Pegunungan Meratus diusulkan menjadi taman nasional. Mereka khawatir status “taman nasional” hanya kedok perampasan ruang hidup masyarakat adat. Akibatnya akan membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta mengabaikan sistem pengelolaan hutan yang sudah berlangsung secara lestari selama ratusan tahun.
Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan telah mendiami pegunungan Meratus jauh sebelum negara Indonesia terbentuk.
“Hutan ibarat ibu kami, tempat tersimpan obat-obatan dan sumber-sumber ekonomi. Di sanalah, kami behuma untuk bertanam padi dan sebagainya,” kata perwakilan Masyarakat Adat Meratus, Anang Suriani.
Baca juga: Indonesia Minta Perjanjian Plastik Global Tercapai Tanpa Penundaan
Ia menambahkan, kika wilayah adat dijadikan taman nasional, maka kemana lagi mereka akan pergi dan bagaimana kehidupan masa depannya. Penetapan taman nasional juga akan menghilangkan budaya dan kearifan lokal dalam behuma.
“Jika masyarakat adat tidak menanam padi, sama artinya kami tidak melakukan aru. Kami beraru dari hasil behuma. Bagi kami, hutan adalah sumber penghidupan kami”, tegas Anang.
Masyarakat Adat Meratus sebenarnya telah melakukan perlindungan Pegunungan Meratus sesuai nilai-nilai hukum adat, pengetahuan tradisional dan telah mempraktikkannya selama ratusan tahun. Semestinya, konservasi yang dilakukan masyarakat adat itu harus diakui dan dilindungi pemerintah. Sebab konservasi ala masyarakat adat telah terbukti menjaga kelestarian lingkungan dan Pegunungan Meratus.
Baca juga: SOP Diperketat, Pendakian Gunung Rinjani Hanya untuk Pendaki Berpengalaman
“Inilah yang membuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat menjadi hal yang penting untuk dilakukan pemerintah,” kata Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalsel, Rubi.
Diduga karena kepentingan bisnis
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan juga menduga kuat penetapan Taman Nasional di Pegunungan Meratus tidak lepas dari kepentingan penguasaan wilayah. Diduga agar bisnis tetap masuk ke sana dengan mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan keselamatan lingkungan.
Selama ini, Pegunungan Meratus telah dieksploitasi dengan berbagai bisnis ekstraktif seperti tambang dan perkebunan monokultur sawit. Daya rusaknya nyata terhadap ekosistem pegunungan Meratus dan telah menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya.
Baca juga: Walhi Aceh Ingatkan Proyek GAIA Memperpanjang Penggunaan Bahan Bakar Fosil
“Mereka kehilangan wilayah kelolanya, mereka terpisah dari ruang hidupnya. Penetapan taman nasional akan memperkuat penyingkiran rakyat,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian menambahkan, usulan taman nasional di Pegunungan Meratus adalah ejawantah dari paradigma usang konservasi ala negara yang menganggap rakyat sebagai ancaman. Sementara negara seolah memiliki kekuasaan untuk menetapkan secara sepihak wilayah mana yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan berbagai fungsi.
Paradigma inilah yang menjadi paradigma utama UU Kehutanan saat ini yang terbukti menciptakan berbagai konflik tenurial yang tidak pernah selesai hingga saat ini.
Baca juga: Pemerintah Andalkan OMC Atasi Karhutla, Habiskan Rp300 Juta Per Jam
“Seharusnya, revisi UU Kehutanan yang tengah dilakukan harus menjadi momentum perubahan paradigma pengaturan kehutanan Indonesia, sehingga mengubah total UU Kehutanan adalah keharusan. Bukan menambal sulam UU Kehutanan dengan merevisi beberapa pasal saja,” tegas Uli.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM AMAN, Muhammad Arman menyatakan, persoalan penetapan kawasan hutan termasuk taman nasional secara sepihak. Kondisi itu wujud pengingkaran hak-hak masyarakat adat sebagai pemegang hak terdahulu sebelum terbentuknya entitas negara.
Negaraisasi wilayah-wilayah adat menjadi kawasan hutan negara tidak hanya berdampak pada tercerabutnya identitas budaya masyarakat adat. Namun juga berakibat pada kemiskinan dan pemiskinan masyarakat adat karena kehilangan ruang penghidupannya.
Baca juga: Kucing Hutan, Kucing Lokal Indonesia Sebagai Pengendali Hama Alami
“Inilah yang menjadi salah satu dasar urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat yang telah mangkrak lebih dari 15 tahun. Saatnya, DPR dan Presiden mengambil tindakan nyata untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat adat dengan tindakan nyata. Sahkan UU Masyarakat Adat!” tegas Arman.
Discussion about this post